============================
🔈••• INI FAIDAH PENTING BAGI KITA MARI PERHATIKAN •••❗
============================
👂🏽📼 SIKAP ANDA KETIKA MENDENGAR KASET MUROTTAL
🔇 NASIHAT BAGI YANG MEMBUNYIKAN KASET MUROTTAL DENGAN KERAS ...❗
✍🏼 Fadhilatus Syaikh al-Utsaimin rahimahullah
🔴 Pertanyaan :
Allah ta'ala berfirman yang artinya
"Dan apabila al-Quran dibacakan maka dengarkanlah dan diamlah semoga kalian dirahmati."
QS.al-A'raf : 204.
Ada beberapa orang mengendarai mobil dan salah seorang dari mereka membunyikan kaset al-Qur'an.
Apakah semua yang ada di mobil tersebut wajib mendengarkan kaset ini ❓
dan berdosakah orang yang berbincang-bincang padahal kaset itu terus memperdengarkan ayat-ayat al-Quran❓
⚪ Jawaban :
Imam Ahmad mengatakan tentang ayat ini :
Dan apabila al-Quran dibacakan maka dengarkanlah dan diamlah semoga kalian dirahmati."
QS.al-A'raf : 204.
Kata beliau :
"Hal ini berlaku dalam pelaksanaan shalat."
Beliau juga mengatakan,
" Ulama sepakat bahwa ini berlaku dalam shalat."
Atas dasar ini seandainya saya berada di samping seseorang yang membaca al-Quran dan ia mengeraskan bacaannya sementara saya bertasbih dan bertahlil [dzikir secara khusus], maka saya TIDAK HARUS mendengarkan bacaan al-Qurannya.
Karena hukum ini hanya berlaku ketika shalat saja.
✋🏽 Namun aku nasihatkan kepada orang yang membunyikan kaset murottal tadi,
"Hendaknya anda jangan membunyikan rekaman sementara orang-orang sedang tersibukkan dengan hal yang lain"
Karena perbuatan seperti ini minimalnya menyerupai firman Allah ta'ala,
"Dan orang-orang kafir mengatakan janganlah kalian mendengarkan al-Quran ini dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya supaya kalian bisa mengalahkan mereka"
QS.Fushshilat : 26.
Apabila anda melihat saudara-saudara anda sedang tidak ingin mendengarkan al-Quran karena mereka tersibukkan dengan perbincangan di antara mereka, maka JANGANLAH membunyikan kaset rekaman [dengan suara keras].
Jika anda ingin mendengarkan al-Quran, maka gunakanlah EARPHONE yang bisa dimasukkan ke dalam telingamu sehingga hanya anda yang mendengar suaranya.
Sumber : Liqa al-Bab al-Maftuh 197
هل يجب الأنصات عند سماع القرآن في السيارة ؟
السؤال:
يقول الله تعالى: ﴿وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾ [الأعراف:204] كان مجموعة في السيارة يمشون وشغل أحدهم شريط قرآن، فهل يجب على الجميع استماع هذا الشريط، وهل يأثم من يتكلم والشريط شغال؟
الجواب:
قال الإمام أحمد رحمه الله في هذه الآية: ﴿ وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا ....﴾ [الأعراف:204]: هذا في الصلاة، وقال: أجمعوا على أن ذلك في الصلاة. وعلى هذا فلو كنت بجوار شخص يقرأ القرآن ويجهر به وأنا أسبح وأهلل -ذكر خاص- فإنه لا يلزمني أن أستمع له، وإنما ذلك في الصلاة فقط. ولكني أقول للأخ الذي شغل المسجل: لا تشغل والناس غافلون؛ لأن هذا أدنى ما نقول فيه أنه يشبه من قال الله فيهم: ﴿وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْآنِ وَالْغَوْا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ ﴾[فصلت:26] فإذا رأيت إخوانك لا يريدون الاستماع إنما هم مشغولون بالحديث بينهم، فلا تشغل المسجل، وإذا كنت تشتاق لهذا فهناك سماعة صغيرة أدخلها في أذنك، ويجعل الصوت له وحده.
المصدر: لقاء الباب المفتوح [197]
📻 Dengarkan al-Quran setiap saat di Radio Qur'an
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.radioislam
✍🏻WhatsApp
ⓚⓘⓣⓐ🌏ⓢⓐⓣⓤ
....ayo segera gabung.
🌐 Join Channel Telegram:
https://bit.ly/KajianIslamTemanggung
0 komentar:
Posting Komentar