HUKUM MEMPELAJARI FINGER PRINT
PERTANYAAN
Bismillah, afwan ustadz mau bertanya
Apa hukumnya mempelajari ''Finger Print" ?
Mempelajari sifat sifat seseorang dari sidik jari, yang "katanya" sidik jari adl dari penelitian yg ilmiyyah, seperti yg dipelajari di psikologi dan kepolisian..
Mohon pencerahannya
JAWABAN
Penggunaan fingerprint dalam kepolisian utk penyidikan dan pembuktian, insyaAllah tidak mengapa karena tiap orang memiliki fingerprint yg berbeda. Terbukti dalam banyak kasus, penyelidikan dgn menggunakan fingerprint bisa dgn izin Allah mengungkap tindakan kriminal.
Fingerprint utk pengamanan thd akses komputer, sebagai pengganti pengetikan password, cukup meletakkan fingerprint. Mempelajari cara membuat aplikasinya, atau konsep pattern recognition dalam ilmu komputer, adalah suatu hal yg mubah.
Adapun analisis fingerprint secara psikologi dgn memperkirakan bakat dan potensi anak, ini dikhawatirkan masuk dalam bentuk tathoyyur yg merupakan kesyirikan. Hampir mirip dgn analisis lekuk garis pada telapak tangan yg banyak dipakai para peramal.
Hal itu karena tidak ada hubungan sebab akibat langsung secara Qodari antara sidik jari seseorang dgn potensi yg ada pada dirinya. Penelitian ttg itu pun di lingkungan internal psikolog masih diperdebatkan. Mereka tidak menyebutnya sebagai science (ilmu pengetahuan), tapi disebut pseudo science (ilmu pengetahuan yg semu). Sehingga sebaiknya dijauhi utk keperluan tsb.
Itu sebatas yg ana pahami sejauh ini.
Wallaahu A'lam.
PERTANYAAN
Begitu pula golongan darah dgn karakter manusia termasuk tatoyur? Soalnya di.medsos bnyak yang demikiran
JAWABAN
Kaidah yg dijelaskan para Ulama:
menetapkan sesuatu sebagai penyebab, padahal hal itu bukanlah penyebab syar'i atau qodari, maka ia telah menjadikan hal itu sebagai sekutu bagi Allah (kesyirikan). Sebagaimana pernah kita bahas dalil2nya dlm pembahasan Kitabut Tauhid.
_________________
Jawaban oleh Al Ustadz Abu 'Utsman Kharisman hafizhahullah via WA Al I'tishom
0 komentar:
Posting Komentar