Kajian Fiqh: Najis dan Cara Menghilangkannya (bag ke-2)

Posted On // Leave a Comment

📝Kajian Fiqh: Najis dan Cara Menghilangkannya (bag ke-2)

✅Apakah Media/ Alat untuk Menghilangkan Najis Haruslah Air, Atau Boleh menggunakan media apa saja asalkan najis Hilang?

Jawaban : Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa media apa saja bisa digunakan untuk menghilangkan najis. Intinya, tujuannya adalah agar zat najis itu hilang. Ini adalah pendapat dari al-Imam Abu Hanifah. Walaupun tetap saja kita berpendapat bahwa media terbaik dan paling utama untuk menghilangkan najis adalah air. Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan bahwa suatu najis bisa dihilangkan tidak hanya dengan air, contohnya: perintah istijmar(menghilangkan najis kotoran atau kencing pada saat buang air dengan batu), menjadi sucinya bagian bawah pakaian wanita dengan tanah yang dilalui berikutnya, dan semisalnya.

✅Apakah Ada Batasan Jumlah untuk Proses Pencucian Benda yang Terkena Najis?

Jawab: Tidak ada batasan tertentu kecuali pada najis yang disebabkan jilatan anjing. Harus 7 atau 8 kali salah satunya dengan tanah.

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Sucinya bejana kalian ketika dijilat anjing adalah dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah (H.R Muslim)

إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ اغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ فِي الثَّامِنَةِ بِالتُّرَابِ

Jika anjing menjilat di dalam bejana maka cucilah 7 kali dan lumurilah pada cucian ke-8 dengan tanah (H.R Ahmad)

(Buku "Fiqh Bersuci dan Sholat", Abu Utsman Kharisman, Penerbit Cahaya Sunnah Bandung)

0 komentar:

Posting Komentar