HUKUM SYMBOL HATI (LOVE)

Posted On // Leave a Comment

HUKUM SYMBOL HATI (LOVE)

Asy Syaikh Abu Anwar Salim bin 'Abdillah Bamuhriz hafizhahullah

P E R T A N Y A A N
"Tentang symbol hati, apakah boleh mempopulerkannya ?"

J A W A B A N
"Penyebaran symbol ini sudah dikenal di kalangan orang-orang fasiq (jelek agamanya). Sudah populer di tengah mereka, mereka saling memberikan symbol ini untuk mengungkapkan sebagian tujuan mereka dan rasa cinta yang mendalam juga kecintaan kotor yang menyebabkan ia melanggar batasan orang lain terkait kehormatan mereka. Maka tidak sepantasnya bagi orang yang lurus agamanya untuk menyerupai orang-orang fasiq, barakallahu fiikum"

______________
Link audio || http://d.top4top.net/m_832sar2.m4a

*****
🗃 Arsip WALIS »
🗳 Kritik dan saran » http://goo.gl/d0M01P
🕰 Faedah Lain » http://walis.salafymedia.com/

-------------------------------

🔵 حكم تداول واستخدام رمز القلب

🔹 للشيخ سالم با محرز
         - حفظه الله -

http://d.top4top.net/m_832sar2.m4a

•••••••
🖲 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
🛰 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
📲 مجموعة الاستفادة
📆 Senin, 06 Syawwal 1437 H // 11 Juli  2016 M

☄☄☄☄☄☄☄☄☄

0 komentar:

Posting Komentar