HUKUM MEMAKAI PEMBATAS (sutrah) KETIKA SHALAT DI MASJID

Posted On // Leave a Comment
HUKUM MEMAKAI PEMBATAS (sutroh) KETIKA SHALAT DI MASJID
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

 Fatwa Nomor:2613

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiah Wa Lil Ifta' ditanya.


Pertanyaan: Saya melihat sebagian pengajar ketika di masjid, masing-masing mereka meletakkan kayu di depannya sebagai pembatas (ketika salat). Tingginya kira-kira setengah meter. Mereka berkata bahwa orang yang tidak melakukannya akan berdosa. Lalu saya bertanya kepada mereka, "Jika saya tidak mendapati sesuatu sebagai pembatas seperti yang anda lakukan?" Mereka menjawab, "Harus (dilakukan)!"

Jawaban:Meletakkan pembatas ketika salat merupakan sunnah baik itu dalam keadaan perjalanan atau tidak, salat fardhu atau sunnah, di masjid atau di tempat lapang. Hal ini berdasarkan keumuman hadits, "Jika salah seorangj di antara kalian akan salat, maka salatlah menghadap tirai (penghalang yang di letakkan di sebelah kiblat) dan (salatlah) agak dekat darinya!" (HR. Abu Dawud dengan sanad yang baik). Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Juhaifah radhiyallahu 'anhu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menancapkan sebatang kayu pendek. Beliau melangkah maju dan mengerjakan salat zuhur (diqasar) dua rakaat. Keledai dan anjing lewat di depan beliau tanpa dicegah." Muslim meriwayatkan dari Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu yang berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian sudah meletakkan seperti kayu pelana unta di hadapannya, maka salatlah dan jangan pedulikan siapa saja yang melintas di belakang tanda penghalang itu."
Disunnahkan mendekat ke tirai pembatasnya sesuai dengan hadits tersebut. Para sahabat radhiyallahu 'anhum ajmain ketika masuk masjid langsung menuju tiang untuk shalat sunnah menghadap tiang tersebut. Hal itu mereka lakukan ketika shalat di masjid. Akan tetapi, dikalangan para sahabat tidak dikenal orang yang meletakkan kayu di hadapannya sebagai pembatas ketika shalat di masjid. Mereka hanya diketahui shalat menghadap tembok dan dinding. Oleh karena itu, kita tidak perlu menyusah-nyusahkan diri dalam hal ini. Syariat Islam sungguh memberikan berbagai kelapangan. Tidaklah seseorang memberat-beratkan diri dalam beragama melainkan ia akan dikalahkan oleh dirinya sendiri. Perlu diketahui bahwa perintah untuk meletakkan pembatas hanyalah sunnah, bukan wajib. Ini berdasarkan hadits, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat bersama orang-orang di Mina tanpa ada dinding (di hadapan beliau)." Dalam hadits ini tidak disebutkan bahwa beliau meletakkan pembatas. Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu yang berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di lapangan terbuka dan tidak ada sesuatu pun di hadapan beliau.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhuts Al Ilmiyyah wal Ifta'.

 Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Telegram Ahkam, tanya jawab Channel @LilHuda
JOIN
http://bit.ly/1OsbDFp
_______________
#pembatas

•••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
 Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar