~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Al Lajnah Ad Da'imah Lil Buhuts Al Ilmiah Wa Lil Ifta' ditanya:
Pertanyaan: Ayah saya mengatakan bahwa, adalah haram bila wanita sedang sholat fardhu untuk melintas di hadapannya.Tolong beri penjelasan kepada kami, semoga Alloh Ta'ala menunjuki Anda?
Jawaban: Pembatas bagi orang yang sholat adalah sunnah dalam hak laki-laki dan perempuan, masing-masing mereka tidak boleh saling melintas di antara orang yang sedang sholat dan pembatasnya, baik yang sedang sholat itu laki-laki maupun perempuan, dan baik yang melintas itu laki-laki maupun perempuan.Akan tetapi, jika yang melintas itu seorang wanita maka sholatnya menjadi batal bila ia lewat di hadapannya(bila tanpa batas) atau melintas antara dirinya dan batasnya, kecuali di Masjidil Haram, maka hal itu di maafkan, karena tidak memungkinkan untuk mewaspadai yang demikian.Hal ini berdasarkan firman Alloh Ta'ala:
فآ تقوا آلله ما آستطعتم
" Maka bertaqwalah kamu kepada Alloh menurut kesanggupanmu" (At-Taghabun: 16)
Ibid, juz VII, h . 87, Fatwa no.11580.
Telegram Hukum-hukum, tanya jawab Cannel @ LilHuda
JOIN
http://bit.ly/1OsbDFp
____________________________
#pembatas
•••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
مجموعة الاستفادة
0 komentar:
Posting Komentar