✍ Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin rohimahullah:
Tanya:
Apa hukum menjual alat perekam dan radio yang baru tanpa kaset, apakah menjualnya halal atau haram?
Jawab:
Menjualnya hukumnya halal.
Kecuali jika diketahui atau besar kemungkinan di benakmu bahwa si pembeli akan menggunakannya pada sesuatu yang harom maka menjualnya disaat yang seperti itu adalah harom.
••••••••••••••••••••••••••
Sumber: Majmu' Fatawa 28/90
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
•••••••••••••••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
مجموعة الاستفادة
0 komentar:
Posting Komentar