HUKUM BEKERJA DI TOKO YANG MENJUAL BARANG HALAL DAN HARAM

Posted On // Leave a Comment
HUKUM BEKERJA DI TOKO YANG MENJUAL BARANG YANG HALAL DAN YANG HAROM

✍ Asy Syeikh Al Utsaimin rohimahullah:

 Tanya:

 Bolehkah seseorang bekerja di toko yang menjual barang yang halal dan sebagian barang yang harom seperti rokok, dan apa hukum menerima hadiah darinya, dan bertamu dirumahnya?

 Jawab:

✏ Hukum bekerja ditempat yang seperti ini adalah boleh.

 Tetapi dengan syarat untuk menjauhkah diri dari bertaransaksi dengan hal hal yang harom seperti riba, rokok dan yang lainnya dari apa apa yang Allah haromkan, agar usahanya baik dan halal.

 Adapun hadiah darinya dan bertamu dirumahnya maka ini tidak mengapa.

••••••••••••••••••••••••••

 Sumber: Majmu' Fatawa 28/79
 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••••••••••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar