✍ Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin rohimahullah:
Dan demikianlah jika dia memberi hadiah kepada orang yang memberinya pinjaman harta setelah pelunasan pinjaman, dengan dia memberi hadiah sedikit atau banyak tetapi SETELAH PELUNASAN PINJAMAN maka ini BOLEH.
✍ Beliau rohimahullah berkata:
Dan jika hadiah diberikan SEBELUM PELUNASAN PINJAMAN maka ini TIDAK BOLEH, karena akan menjadikan si peminjam akan memberi kepada orang yang memberikan pinjaman hadiah ketika sudah berlalu waktu dua bulan atau tiga bulan, sehingga dengan cara yang seperti ini pengembalian pinjaman menjadi tertunda, sehingga ini menjadi seperti RIBA tambahan setiap bulan atau setiap tahunnya.
✍ Beliau rohimahullah berkata:
Dikecualikan jika sudah menjadi kebiasaannya memberi sesuatu pada suatu kesempatan maka ini BOLEH dia menerima pemberiannya (sebelum pelunasan) walaupun ini tidak dihitung dari pinjamannya.
Contohnya: yang memberikan pinjaman adalah teman dekatnya, dan sudah menjadi kebiasaanya ketika pulang dari safar dia memberi hadiah kepada teman dekatnya (yang memberinya pinjaman) sebagaimana ini telah ma'ruf pada kebiasaanya yang telah lalu, yaitu ketika orang yang meminjam ini melakukan safar kemudian dia kembali dari safarnya, dan termasuk kebiasaanya dia memberi hadiah dari safarnya, sehingga dia memberi hadiah safar setelah dia meminjam sesutu darinya maka ini BOLEH, karena yang membuatnya dia memberi hadiah BUKAN KARENA PINJAMAN tetapi karena untuk pertemanan dan persahabatan antara dia dan temannya.
••••••••••••••••••••••••••
Sumber: Syarhul Mumti' 9/111-113
Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy
•••••••••••••••••••
Majmu'ah AL ISTIFADAH
http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
مجموعة الاستفادة
0 komentar:
Posting Komentar