HUKUM "BULAN MADU" KELUAR NEGERI

Posted On // Leave a Comment
HUKUM "BULAN MADU" KELUAR NEGERI

✍ Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin rohimahullah:

Tanya:
Apa hukum bagi pengantin baru melakukan safar/bepergian untuk bersenang senang keluar negeri baik ke negara muslim atau non muslim?

Jawab:
Aku berpandangan tidaklah yang demikian ini kecuali hanya memberatkan saja, membuat lelah dan menyia nyiakan harta dan jauh dari keluarga.

 Ini adalah perkara yang baru di kalangan manusia, dan tidak pernah dikenal di zaman shohabat Nabi Shollallahu alaihi wa sallam dan juga para tabiin.

 Aku tidaklah menyangka kecuali tradisi ini adalah tradisi dari negara kafir atau orang orang yang mengikuti gaya hidup orang kafir.

☝ Yang demikian ini juga berdampak akan mumudhoroti akhlaq dan agama seseorang dan hilangnya banyak kemaslahatan jika seseorang melakukan safar ke negeri kafir atau ke negeri muslim yang tradisi mereka banyak mengikuti gaya hidup orang kafir.

 Aku berpandangan jika seseorang ingin hendak melakukan safar maka hendaknya dia safar ke Mekkah dan Madinah, sehingga dia bisa Umroh dan mengunjungi Masjid Nabawi kemudian ketempat tempat yang lain di negara Saudi, karena yang demikian ini lebih ringan pendanaanya, lebih menenangkan hati dan melapangkan dada, dan juga lebih menjaga dari fitnah.

 Yang demikian ini jika dia harus melakukan safar, kalau tidak maka yang lebih utama dan lebih baik biarkan berjalan secara alami saja dengan dia tetap tinggal di negerinya dan tidak perlu melakukan safar.

••••••••••••••••••••••••••

 Sumber: Az Zawaj 110-111
 Telegram: https://bit.ly/Berbagiilmuagama
 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy

•••••••••••••••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar