HUKUM BERTRANSAKSI DENGAN AHLI MAKSIAT

Posted On // Leave a Comment
~ FATWA SYAIKH SHOLIH
    FAUZAN حفظه الله تعالى ~
=======================

 Penanya : Wahai Syaikh ! Saya mempunyai toko, dan saya kuatir terjatuh dalam riba atau pekerjaan yg haram.

Berikanlah kepadaku nasihat agar pekerjaanku itu halal, khususnya , dimana para pelangganku diantara mereka ada yg suka minum (mabuk ), berjudi. Bolehkah
bagi saya untuk melakukan jual beli dgn mereka ??

 Syaikh : Yang pertama yg perlu diketahui bahwa jalan utk mendapatkan rizki yg halal adalah mudah - ولله الحمد-

 ➡ Yaitu engkau tidaklah menjual melainkan dr barang yg mubah, dan jangan engkau menjual dari barang2 yang haram. Seperi : Rokok , minuman keras , atau gambar bernyawa dan yang lainnya dari barang haram.
Semua ini tidak boleh bagimu utk menjualnya 🚧❎

 Karena, semua itu adalah HARAM. Dan apabila syariat mengharamkan sesuatu maka menjadi haram pula harga tsb.

 Janganlah engkau menjual melainkan dari barang yg mubah

 Dan juga jangan menipu

 Dan jangan berkhianat kpd para konsumen

Dan tidak berdusta kpd mereka

Jangan menaikan harga dr harga pasaran, dikarenakan pembeli tdk tahu harga barang.

✂Semua ini adalah transaksi yang HARAM

Dan hendaknya engkau bersikap jujur

Menasihati dan ikhlas

Berupaya bersikap baik dlm muamalah

Tidak berdusta, dan Tidak bersumpah palsu

Sebagaimana Nabi menasihati para penjual utk beriltizam dengannya.

Adapun masalah engkau bertransaksi kepada ahli maksiat selagi barang yg dijual adalah barang mubah maka TIDAK MENGAPA.

KECUALI, jika engkau mengetahui bahwa dia akan menggunakan barang tsb pada perkara haram maka JANGAN engkau menjual kepadanya.

Dan kalau engkau tidak mengetahui, tidak mengapa menjual kepada mereka ( ahli maksiat )

Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melakukan transaksi dgn yahudi padahal muamalah mereka penuh dgn keharaman.

Akan tetapi kita tidaklah dituntut utk mengetahui keadaan manusia(konsumen)

☑Hukum asal dalam perkara ini adalah MUBAH. Kecuali kalau kita mengetahui hal tsb adalah terlarang maka kita tinggalkan.

Wallahu 'alam

Sumber : ( AL MUNTAQO MIN FATAWA SYAIKH SHOLIH FAUZAN , 3 / 272 - 273 📚 )

 Lapak Ikhwan 📦
______________________
Dirangkum ditelegram Hukum-hukum.tanya jawab dien, channel LilHuda:
JOIN
http://bit.ly/1OsbDFp
----------------------
#jualbeli

•••••••••••••••••••
 Majmu'ah AL ISTIFADAH
 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN
 مجموعة الاستفادة

0 komentar:

Posting Komentar