WALI PERNIKAHAN SEORANG WANITA

Posted On // Leave a Comment
WALI PERNIKAHAN SEORANG WANITA

Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah

Penanya: Bolehkah paman dari pihak ibu (khal) menjadi wali bagi putri saudarinya (keponakannya) dalam pernikahan, perlu diketahui bahwa putri saudarinya tersebut tidak memiliki kerabat
dari bapaknya kecuali anak paman dari pihak bapak ('ammun) sedangkan anak pamannya tersebut sedang bepergian ke negeri yang jauh darinya?

Syaikh: penanya darimana berasal?

Pembaca pertanyaan: saya tidak tahu

Jawaban Syaikh: Jawaban ini untuk pertanyaan ketiga dan saya katakan jawaban atas pertanyaan ini, Khal itu bukanlah wali bagi seorang wanita sesuai apa yang telah saya sebutkan. Yang benar wali wanita tersebut adalah anak pamannya, sehingga jika anak pamannya itu bisa datang, maka dia yang menerima lamaran dan melangsungkan akad, namun jika dia tidak bisa datang, maka diwakilkan khal, ya.

💻🔍
http://ar.miraath.net/fatwah/2762

📱🔍AL-UKHUWWAH

📁http://bit.ly/Al-Ukhuwwah

🇸🇦

السؤال الثالث:

يقول السائل :هل يجوز أن يكون الخال ولي بنت أختهِ فى الزواج علماً بأنها ليس لها أقارب من عصبتها إلا ابن عمٍ وهو مسافر فى بلدٍ بعيدةٍ عنها ؟

السائل من أين؟

لا أعرف.

الجواب :

هذا الجواب على السؤال الثالث وأقول جواباً على هذا السؤال ليس الخال وليٌ للمرأة حسب ما ذكرت ، بل وليها ابن عمها، فإن كان ابن عمها يستطيع الحضور فهو الذى يُخطب منه ويكون هو الذى يتولى العقد، وإن كان لايستطيع الحضور يُوكل الخال نعم.

•••••••••••••••••••
🅾 Majmu'ah AL ISTIFADAH
🌍 http://bit.ly/tentangwalis
▶ Telegram http://bit.ly/alistifadah JOIN

0 komentar:

Posting Komentar