Menghadiahi minyak wangi".

Posted On // Leave a Comment
Menghadiahi minyak wangi".

✅ Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah. ✅

"Menghadiahi minyak wangi".
➡ "Bolehkah seorang wanita menghadiahkan sebotol minyak wangi kepada wanita lain, padahal wanita yang dihadiahi tsb biasa keluar rumah dgn memakai minyak wangi? Apakah yg menghadiahi terkena dosa?

Samahatusy Syaikh Abdul Azis bin Baz menjawab:

"Tidak masalah menghadiahkan minyak wangi kpd wanita lain karena hadiah bisa mendatangkan rasa cinta dan orang yg memberi hadiah akan memperoleh pahala. Jika ternyata minyak wangi tsb dipakai untuk perkara yg harom, dosanya ditanggung si pemakai. Akan tetapi, jika yg menghadiahkan mengetahui bahwa minyak wangi yg dihadiahkan akan dipakai untuk keluar rumah, ia tidak boleh menghadiahkannya, karena hal itu termasuk saling menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan".
Alloh berfirman:

 و لا تعاونوا على الإ ثم و العدوان

"Janganlah kalian tolong-menolong diatas dosa dan permusuhan". (Al-Maidah:2).

Wallahu a'lam. (dimuat dalam surat kabar'UKKAZH,  no.10877, tanggal 7/1/1417 H, sebagaimana dikutip dalam Majmu' fatawa wa Rasail Mutanawwi'ah Samahatusy Syaikh Ibn Baz rohimahulloh, 20/62-63.

Sumber majalah Asy Syariah Vol.VI/No.71/1432H/2011.

☀ Al-Manshuroh Gresik ☀

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar