✒📂 Asy-Syaikh Muqbil bin Hady rahimahullah
📫 Pertanyaan: Apa hukum wanita yang berada di sebuah negeri sedangkan walinya di negeri lain dan dia menikah tanpa seizin walinya, padahal dia bisa menghubungi walinya tersebut?
🔓 Jawaban:
Akad tersebut bathil, karena diriwayatkan dalam kitab As-Sunan dari shahabat Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi was sallam bersabda:
Ù„َا Ù†ِÙƒَاØَ Ø¥ِÙ„َّا بِÙˆَÙ„ِÙŠٍّ.
▪“Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Abu Dawud no. 2085 dan At-Tirmidzy no. 1101 dan selainnya. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah menilainya shahih dalam kitab Al-Jaami’ Ash-Shahiih mimmaa Laisa fii Ash-Shahihain, 3/57 dan Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah di dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1818 –pent)
👋💡Tetapi jika wanita tersebut mengatakan bahwa dia tidak mengetahui di mana walinya dan dia berdusta kepada seorang pria dalam ucapannya tersebut dan dia pria tersebut menikahinya, kemudian setelah itu wanita tersebut mengabarkan kepadanya maka apa hukumnya? Yang nampak akad pernikahan tersebut sah, namun itu merupakan akad syubhat hingga sang suami mengetahuinya. Kalau dia telah mengetahui maka tidak boleh baginya untuk menggaulinya hingga memperbarui akad nikah, kecuali jika walinya tidak mau menikahkan maka dia dianggap enggan menikahkan sehingga wanita tersebut bisa mengajukan perkaranya kepada hakim dan melakukan akad dengannya, kalau mereka memiliki anak-anak maka anak-anak tersebut mengikuti ayah mereka, karena pernikahan tersebut dengan akad syubhat. Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan.
💻 Arsip WSI : http://forumsalafy.net/?p=1902
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar