PUASA WANITA HAMIL YANG DISERTAI PENDARAHAN

Posted On // Leave a Comment
🔎 PUASA WANITA HAMIL YANG DISERTAI PENDARAHAN

✒ Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazرحمه الله

📬 Pertanyaan: Saya telah berpuasa Ramadhan sebulan lamanya, namun saya ragu bahwa 90 % puasa saya itu tidak diterima. Yang demikian itu terjadi karena di dalam perutku ada seorang janin dan saya mengalami pendarahan. Saat ini kesehatanku begitu lemah dan saya tidak mampu berpuasa. Apabila dahulu puasaku itu tidak sah, maka apa yang harus saya lakukan?

🔑 Jawaban: Apabila wanita berpuasa saat tengah mengandung janin di dalam perutnya lalu ia mengalami pendarahan, maka puasanya itu tetap sah. Karena pendarahan yang dialaminya ketika tengah hamil tidaklah berpengaruh apapun, tidak teranggap sebagai darah haidh dan tidak pula sebagai darah nifas. Karena janin itu ada di dalam perutnya, maka darah itu bukanlah nifas dan bukan pula darah haidh. Karena mayoritas wanita hamil itu tidaklah mengalami haidh.

✋Dan menurut pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil itu terkadang mengalami haidh, maka mereka mempersyaratkan bahwa darah yang keluar itu harus dalam keadaan tetap sesuai dengan kebiasaannya yang pertama.

💡 Apabila wanita yang mengajukan pertanyaan ini darahnya menjadi samar atasnya …. pendarahan yang terputus-putus, berbeda tidak sesuai dengan keadaan pertamanya dahulu yang ia lihat sebelum hamil, maka ini semua termasuk darah fasad (rusak), puasanya tetap sah, dan tidak ada kewajiban qadha baginya.

☝ Dan segala puji hanya milik Allah. Karena darah yang keluar ketika wanita sedang hamil, kebanyakannya merupakan darah rusak, tidak teratur, terkadang bertambah dan terkadang berkurang, terkadang datang lebih awal dan terkadang datang lebih lambat, kondisinya berbeda-beda, maka yang demikian itu tidaklah teranggap.

🅾 Adapun bila dikirakan bahwa darah itu sesuai dengan keadaannya yang pertama sebelum ia hamil, sesuai dengan keadaannya, tidak berubah, datang sesuai dengan kebiasaannya, maka dikatakan oleh sebagian ‘ulama bahwa itu adalah darah haidh, wajib baginya duduk (tidak mengerjakan shalat) dan tidak berpuasa. Sebagaimana dikatakan oleh segolongan para ‘ulama.

👋 Namun sebagian lainnya dari kalangan para ‘ulama memandang bahwa meskipun darah itu sesuai dengan kebiasaan dan keadaannya yang pertama (sebelum hamil), maka tetap saja tidak teranggap dan wanita hamil itu tidaklah mengalami haidh. Ini pendapat yang masyhur di kalangan para ‘ulama.

🔗 Dan kebanyakan wanita hamil itu hanyalah mengalami darah goncang, berubah-ubah, pendarahan yang tidak teratur, maka yang semacam ini tidaklah teranggap menurut seluruh para ‘ulama. Tidak perlu ditengok. Puasanya sah dan shalatnyapun tetap sah.

🌷 Namun pada keadaan ini wajib atasnya untuk tetap menjaga diri baik dengan kapas atau yang semisalnya. Dan wajib atasnya untuk tetap berwudhu setiap kali hendak shalat. Apabila telah masuk waktu shalat, ia berwudhu pada tiap kali shalat. Lalu ia menunaikan shalat dengan keadaannya yang suci meskipun darah itu masih saja keluar. Karena ia tengah diuji dengan perkara ini, sebagaimana seorang yang mengalami salisul baul (kencing yang terus menerus), atau juga seperti wanita yang mengalami istihadhah yang ia tidak dalam keadaan hamil. Keadaannya sama. Maka darah yang keluar bersamanya ini adalah darah fasad (darah rusak), tidak berpengaruh padanya. Akan tetapi ia harus beristinja (cebok) setelah masuk waktu shalat dan berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, lalu menunaikan shalat sesuai dengan keadaannya. Dan bila ia menjamak antara Zhuhur dan ‘Ashar, antara Maghrib dan ‘Isya, maka tidak mengapa. Hanya saja ia harus beristinja tiap kali hendak shalat? Ya. Apabila waktu shalat sudah masuk, ia beristinja lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian menunaikan shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan menjamak keduanya, Maghrib dan ‘Isya dengan menjamak keduanya sebagaimana Nabi ‘alaihish shalatu was salam telah mengajari sebagian shahabiyah. Dan bila bersamaan dengan itu, ia juga mandi ketika hendak shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan sekali mandi, demikian juga Maghrib dan ‘Isya dengan sekali mandi dalam rangka menjaga kebersihan dan kesegaran, maka ini baik karena itu dinasehatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi was salam kepada sebagian wanita yang mengalami istihadhah.

💻 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/18689

✒ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

💡📝 Whatsapp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/?p=11595

✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar