TIDAK MENTAATI SUAMI JIKA SUAMI MEMERINTAHKANNYA MEMBUKA CADAR 🌻🌻

Posted On // Leave a Comment
🌻 TIDAK MENTAATI SUAMI JIKA SUAMI MEMERINTAHKANNYA MEMBUKA CADAR 🌻🌻

🔖 Soal :
Semoga Allah تعالى membalas kebaikan kepada anda , Ini ada penanya dari Belgia menanyakan :
Apakah wajib atas wanita untuk mentaati suaminya yang melarang menutup wajah , karena suaminya menganggap bahwa menutup wajah hukumnya sunnah dan bukan wajib sedangkan dia menganggap wajibnya menutup wajah ?

📃 Jawab :

Dia tidak boleh mentaatinya  karena wajah merupakan aurat berdasarkan dalil2 syar'iyyah , aqliyyah , dan 'urfiyyah .

Dan barang siapa menyatakan bahwa wajah bukan aurat tidak lepas apakah ia dari ijtihad para ulama ahlu ijtihad maka yang demikian ini tidak tercela karena dia ahli ijtihad, jika salah dia mendapatkan satu pahala dan kesalahannya diampuni dalam hal ini .

Dan sungguh telah salah orang yang menyatakan bahwa wajah itu bukan aurat , bahkan wajah merupakan seindah-indahnya bagian anggota tubuh wanita yang banyak manusia terfitnah dengannya . Oleh karena ini Allahتعالى memerintahkan dalam firman-Nya :
                                                                            يدنين عليهن من جﻻبيبهن ))

"  Hendaknya mereka para wanita menurunkan jilbab-jilbab mereka (al-ahzaab :59 )

🌺 Yakni : dari atas kepala sampai menutup wajahnya sampai ke dada , bahkan semua anggota tubuhnya aurat dari kepalanya sampai kedua telapak kakinya .

🌿 Semoga Allahتعالى merahmati al-imam Ahmad رحمه الله beliau mengucapkan :
Wanita itu semuanya aurat sampai telapak kakinya .

Sampai telapak kakinya pun tidak boleh diperlihatkan , maka bagaimana dengan wajah yang itu merupakan sebagus-bagus anggota tubuh .
Jika hal ini difahami maka aku katakan kepada sang penanya wanita : Tidak boleh bagi dia untuk mentaati suaminya dan yang wajib atasnya adalah tunduk terhadap alhaq , dan bagi suami bisa menghubungi ulama su'udy- Haiah Kibarul Ulama- dan mengambil dari mereka jawaban yang benar jika dia menginginkan kebenaran , dan wajib atasnya tunduk, serta meninggalkan fatwa-fatwa  yang   berijtihad padanya ahli ijtihad kemudian mereka salah  (dalam ijtihadnya ) .

➰➰➰➰➰➰➰➰➰➰➰➰➰➰➰➰➰

📖 Sumber :
التعليقات الجياد على كتاب تطهيرة اﻹعتقاد من أدران الشرك واﻹلحاد، ص:146.
Syaikh : Zaid bin Muhammad bin Hadi Almadkholy رحمه الله .

✒ Abu Kholid Rosyid Almausy .

⛵ DA. PAPUA ⛵
( Whatsapp Daarul-atsar Papua )
Minhaj Ahlul Hadits

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar