status hukum anak dari hasil pernikahan beda agama

Posted On // Leave a Comment
📝🔏 Soal :

"Seorang pria mnikahi seorang wanita bragama budha, dan ini terjadi sbelum pria tersebut mngetahui akan haramnya hukum mnikahi wanita musyrikah, Sekarang keduanya telah memiliki anak dari hasil pernikahan tersebut.

Namun sekarang setelah paham akan keharaman mnikahi wanita musyrikah, pria tersebutpun mnceraikan istrinya.

Pertanyaannya, bagaimana status hukum anak dari hasil prnikahan itu dan apakah boleh ia bernasab kpada ayahnya??

💽🔐Jawaban Ustadz Sarbini hafidzohullohu ta'la :


🍂Menikah dngan seorang budha atau hindu selain kitabiah yahudiah dan nasroniah, maka itu harom dan hukumnya ZINA. Jika dia blum faham hukumnya atau benar-benar jahil terhadap hukum tersebut maka smoga dia mndapatkan udzur dari kejahilannya serta banyak-banyak beristigfar meminta ampun kepada Alloh تعالى.

🍂Adapun anak dari hasil pernikahan kduanya maka anak tersebut mngikuti yg trbaik dari kedua orang tuanya, maka dia mngikuti agama bapaknya yg muslim atau mukmin.

🍂Kmudian jika dia mnceraikan istrinya karena telah paham akan haramnya menikahi wanita musyrikoh selain yahudi dan nasroniah, maka dia telah melakukan hal yang benar. Sebenarnya pernikahannyapun adalah pernikahan yg fasad atau batal dngan sendirinya karena pernikahan itu tdak sah dari awalnya.

🍃Terakhir, apakah anak hasil pernikahan tersebut boleh di nasobkan kpada ayahnya?,  maka jawabannya, jika benar bahwa pria tersebut benar-benar tdak mngetahui hukum, bukan sdang bermain-main atau tala'ub dngan syariat serta terkena syubhat, karena masalah ini bisa mnjadi syubhat bagi sebagian orang karena adanya tokoh-tokoh sesat, tokoh-tokoh ikhwani seprti Hasan at-Turobi di Sudan yng telah di kafirkan oleh para ulama" karena dia membolehkan para wanita muslimah menikah dngan laki-laki kafir, dan juga membolehkan mengganti agama dari Islam mnjadi kafir". Ini mrupakan syubhat dari dia terhadap kaum muslimin yang jahil akan ajaran/syariat agamanya. Maka jika dia melakukan hal tersebut karena tdak paham atau mnganggap hal itu boleh maka tentu ini adalah nikah syubhat. Maka yng rojih dlam hal nikah syubhat ini adalah anak tersebut di nasobkan kepada ayahnya. Namun jika prnikahan ini bukanlah pernikahan syubhat atau karena rasa cinta, ataukah karena mngikuti hawa nafsu maka pernikahannya dihukumi nikah zina dan anaknya adalah anak zina, sehingga anak tersebut di nasabkan kpada ibunya dan anak tersebut tdak memiliki ayah baik secara nasab maupun secara hukum syariat, meskipun dia anaknya secara biologis.

Wallahu a’lam bish-shawab.
Selesai jawaban beliau.

✒📖Al Ustadz Muhammad  As Sarbini Hafidzohullah

📝Transkrip : Al Akh Faisol Mabes

📡SAS
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】

💻http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar