Sekilas tentang MAU NIKAH DGN SYARAT

Posted On // Leave a Comment
••{{Sekilas tentang}}••

💭••MAU NIKAH DGN SYARAT••🌹

          ~~~~~ooooo~~~~~

📉📁PERTANYAAN:

🔻Ada seorang ikhwa ingin menikah dengan seorang akhwat dan ternyata si akhwat membuat persyaratan bahwa ikhwan tersebut tidak boleh Ta'addud setelah menikah dengannya..

Pertanyaanx Ust...
1. Apakah dibolehkan persyaratan tersebut..
2. Bagaimana timbangan Syar'inya ternyata setelah menikah si ikhwan tersebut ternyata melakukan Ta'addud
Jazaakallahu Khoir..

          ~~~~~ooooo~~~~~

✏📦JAWABAN:

[Oleh Ust Abu Utsman Kharisman]

1⃣Pendapat yg dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikh Sholih al-Fauzan adalah bahwa persyaratan itu boleh, dan suami berkewajiban memenuhi persyaratan tersebut. Pendapat bolehnya persyaratan tsb juga diriwayatkan dari sebagian Sahabat Nabi seperti Umar bin al-Khoththob, Sa'ad bin Abi Waqqosh, 'Amr bin al-Ash, Muawiyah bin Abi Sufyan. Pendapat ini juga dikuatkan oleh al-Imam Ahmad, Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah, dan Ibnul Qoyyim.

2⃣ Kalau si ikhwah tsb kemudian taaddud (menikah lagi), maka berdasarkan pendapat yg rajih pada poin pertama di atas, ia berdosa telah melanggar perjanjian. Si istri berhak untuk mengajukan faskh atas pernikahannya, kecuali ia berubah pikiran utk menerima dan ridha.

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar