Sekilas tentang _BATASAN SAFAR_

Posted On // Leave a Comment
••{{Sekilas tentang}}••

🚇_BATASAN SAFAR_✈

~~**~~**~~**~~**~~**

PERTANYAAN:

✴📊Tanya ustadz :

🔸Jika kita bepergian berapa puluh kilo meter ka baru di katakan kita sudah masuk katagori safar ?
Apaka jika kita sudh keluar di kabupaten kota yang kita tinggali itu sudah termasuk kita safar ?...

=====~~~~~=====~~~

✅🔑JAWABAN:
[Oleh Ust Sholehudin Karawang]


🔹Jarak yang menjadikan seseorang dibolehkan melakukan safar;

sebagian ulama memberikan batasan jika jarak tempuh 83 km,

sebagian ulama lain mengatakan sesuai dengan kebiasaan masyarakat, sekalipun kurang dari 80 km jika dia melakukan perjalanan jauh maka dia safar

dan pendapat terakhir adalah pendapatnya syaikhul islam ibnu Taimiyyah rohimahulloh, beliau beralasan karena Alloh ta'ala tidak memberikan batasan jarak tertentu untuk baginya boleh meng-qoshor sholat dalam firman-Nya:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا ۚ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا ]سورة النساء 101]

" Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." [Qs. An-Nisaa: 101]

Dan demikian Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam pun tidak memberikan batasan jarak tertentu, sebagaimana dikatakan Anas rodhiallohu 'anhu:

كان النبي -صلى اللّٰه عليه وسلم- إذا خرج ثلاثة أميال أو فراسخ قصر الصلاة وصلى ركعتين) أخرجه مسلم (٦٩١)

"Adalah Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam apabila beliau pergi hingga 3 mil atau farsakh beliau meng-qoshor sholat dan sholat 2 roka'at". [HR. Muslim].

Dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh lebih mendekati kepada kebenaran.

Dan tidak mengapa jika terjadi perbedaan pandangan secara 'uruf (kebiasaan masyarakat) tentang safar jika kita mengambil pendapat yang memberikan batasan jarak tempuh; karena sebagian ulama berpendapat demikian, maka tidak mengapa insya Alloh yang demikian; namun selama masalahnya telah ditetapkan dalam kaidah syariat untuk merujuk kepada 'uruf maka kembali kepada 'uruf lebih mendekati kepada kebenaran. Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh syaikh Ibnu 'Utsaimin rohimahulloh di dalam Fatawa Arkanul Islam hal. 381-382. Wallohu a'lam.

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar