KAJIAN FIQH: HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, DILARANG, DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHOLAT (Bag ke-4)

Posted On // Leave a Comment
📝KAJIAN FIQH: HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, DILARANG, DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHOLAT (Bag ke-4)

Beberapa Dalil Larangan (Makruh) Dalam Sholat

✅ Larangan Melihat pada Hal-hal yang Melalaikan dalam Sholat

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلَامٌ فَنَظَرَ إِلَى أَعْلَامِهَا نَظْرَةً فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي

Dari Aisyah –radhiyallahu anha- bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam sholat dengan memakai pakaian yang bercorak (bermotif, pemberian Abu Jahm, pent). Kemudian beliau sempat melihat pada corak pakaian tersebut sekali pandangan. Setelah selesai sholat beliau berkata: pergilah dengan membawa pakaian ini kepada Abu Jahm dan berikan kepadaku pakaian yang tidak bercorak dari Abu Jahm, karena (gambar/corak) itu telah melalaikan aku baru saja dari sholatku (H.R al-Bukhari dan Muslim)


Para Ulama’ yang menjelaskan hadits ini biasanya juga menyebutkan larangan hiasan-hiasan dalam masjid, karena bisa mengganggu kekhusyu’an dalam sholat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتْ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى

Dari Ibnu Abbas beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Aku tidak diperintah untuk meninggikan masjid (di luar batas kebutuhan). Ibnu Abbas berkata: Sungguh-sungguh kalian akan menghiasnya (masjid) sebagaimana orang-orang Yahudi dan Nashara menghias (tempat peribadatan mereka)(H.R Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany)

✅Larangan as-Sadl dan Menutup Mulut dengan Kain atau Semisalnya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari as-sadl dalam sholat dan menutup mulut (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, dishahihkan al-Hakim, disepakati adz-Dzahaby dan al-Albany)

As-Sadl memiliki beberapa penafsiran dari para Ulama’:

1⃣Menjulurkan kain dari atas hingga sampai tanah (isbal) (penjelasan al-Munawi dalam Faidhul Qodiir dan al-Khotthoby). Ini juga penafsiran asy-Syafii yang disebutkan al-Buwaithy dalam Mukhtasharnya.

2⃣Menjulurkan kain dan tidak disatukan ujungnya di depan (penjelasan Abu Ubaidah). Semacam selendang yang diselempangkan/ dijulurkan di atas kedua pundak dan ujungnya tidak disatukan/dipertemukan (penjelasan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dan Fatwa al-Lajnah ad-Daimah)

3⃣Berselimutkan kain/ pakaian dan tangannya berada di dalam, kemudian ruku’ dan sujud dalam kondisi demikian (tangan berada dalam kungkungan pakaian, pent) (penjelasan Abus Sa’adaat al-Mubarok bin Muhammad al-Jazary dalam anNihaayah fii ghoriibil hadiits)

Hadits di atas juga mengandung larangan menutup mulut dengan kain atau semisalnya. Sebagian orang ada yang menggunakan surban dan kainnya masih ada sisi yang menjulur ke bawah dan digunakan menutup mulut. Ini termasuk dalam larangan.

✅Larangan Duduk dalam Sholat dan Tangan Menyentuh Tanah Kecuali Karena Udzur

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : نَهَى النَّبِي ُّصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا جَلَسَ الرَّجُلُ فِي الصَّلاَةِ أَنْ يَعْتَمِدَ عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى

Dari Ibnu Umar beliau berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang seseorang jika duduk dalam sholat bersandar pada tangan kirinya (H.R Abu Dawud, Ahmad, dishahihkan al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby)

✅Larangan Mengisyaratkan dengan Telapak Tangan pada Saat Salam dalam Sholat

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْنَا السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى الْجَانِبَيْنِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَامَ تُومِئُونَ بِأَيْدِيكُمْ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ خَيْلٍ شُمْسٍ إِنَّمَا يَكْفِي أَحَدَكُمْ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ عَلَى فَخِذِهِ ثُمَّ يُسَلِّمُ عَلَى أَخِيهِ مَنْ عَلَى يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ

Dari Jabir bin Samuroh beliau berkata: Kami jika sholat bersama Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berkata: Assalamu alaikum warahmatullah, Assalamualaikum warahmatullah, dan mengisyaratkan dengan tangannya ke arah dua sisi (kiri dan kanan). Maka Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Mengapa kalian mengisyaratkan dengan kedua tangan kalian seakan-akan ekor kuda yang tidak bisa diam (bergerak-gerak). Sesungguhnya cukup bagi kalian untuk meletakkan tangannya pada pahanya kemudian mengucapkan salam pada saudaranya yang ada di kanan dan kiri (H.R Muslim)

(Abu Utsman Kharisman)

💡💡📝📝💡💡

WA al-I'tishom

📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

💻 http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar