BOLEHKAH MENGGUNAKAN CACING (MEMAKANNYA-Pen) UNTUK DIJADIKAN OBAT?
Tanya jawab :
Al Ustadz Abu athiyah Rismal dan As Syaikh Badr hafizhahumallah
🔅🔆
Maka jawaban beliau bahwa jika yang engkau maksudkan dengan berobat menggunakan cacing adalah memakannya maka tidak boleh. ⛔
TIS (Thalab Ilmu Syar'i)
BOLEHKAH MENGGUNAKAN CACING (MEMAKANNYA-Pen) UNTUK DIJADIKAN OBAT?
Labels:
hukum
0 komentar:
Posting Komentar