KREDIT MOTOR APAKAH TERMASUK RIBA ?

Posted On // Leave a Comment
HUKUM CICIL / KREDIT MOTOR


Tanya:--------------

Bismillah...afwan ana mau nanya....bagaimana sebenarX hukum cicil motor?apakah ini termasuk riba?


Jawab:-------------
[ Oleh ust. Abu Utsman Kharisman ]


Cicil motor ada yg riba ada yg tidak.

Contoh yg tidak riba: si A membeli motor si B scr langsung dgn mencicil. Misalkan karena keduanya kenal dekat. Tidak ada unsur denda jika terlambat mencicil.

Contoh yg riba:
Mencicil beli motor dari dealer/ showroom yg melibatkan pihak ketiga dalam hal pendanaan. Kemudian sang pembeli mencicil ke bank atau pihak ketiga itu dan ada denda jika telat membayar. Bahkan akadnya barang tersebut belum menjadi hak miliknya sampai cicilan lunas, maka ini pelanggaran syar'i yg lain.

Wallaahu A'lam

____________________________
Publish ⇲
۞ مجمـــــــــــوعة الاســـــــــــتفادة ۞

0 komentar:

Posting Komentar