Kajian Fiqih
(( كتاب الطهارة ))
(Kitab Masalah Bersuci)
📝Matan
🔵Berkata asy-Syaikh Sa'di rahimahullah:
و أما الصلاة : فلها شروط تتقدم عليها
"Dan adapun shalat: mempunyai syarat-syarat yang didahulukan atasnya (shalat)"
فمنها: الطهارة، كما قال النبي صلى الله عليه والسلام:
(( لا يقبل الله صلاة بغير طهور )) متفق عليه
"Diantaranya adalah thaharah, sebagaimana Nabi صلى الله عليه والسلام bersabda:
Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci" (Mutafaqun alaihi).
📝Penjelasannya
✏Bersuci merupakan syarat sah shalat seseorang sebagaimana disebutkan dalam hadits diatas.
Al Imam an Nawawi berkata, terkait dengan sebuah hadits yang semakna dengan hadits diatas:
"Hadits ini nash wajibnya bersuci ketika hendak shalat, dan sungguh telah sepakat ummat bahwa bersuci merupakan syarat sahnya shalat."
✏Asy Syaikh Ibnu Baaz mengatakan tentang syarat2 shalat ada enam:
1. Niat
2. Suci dari hadats
3. Suci dari najis
4. Masuk waktu shalat
5. Menutup aurat
6. Menghadap kiblat (Durusul Muhimmah)
✏Maka orang yang shalat tanpa bersuci shalatnya tidak sah. Lalu apa hukum orang yang melakukannya dengan sengaja?
Orang yang shalat tanpa bersuci dengan sengaja tanpa ada udzur maka dia berdosa, akan tetapi apakah sampai dihukumi kafir. Tentang hal ini ada khilaf
1⃣Mayoritas ulama mengatakan tidak kafir
2⃣Abu Hanifah dan shahabat2nya mengatkan kafir.
Wallahu a'lam bish shawwab
(abdullah al jakarty)
📚Kajian Kitab Manhajus Saalikin (02)
===========
🌈WA PSSI (Perkumpulan Suami Sayang Istri)
0 komentar:
Posting Komentar