HUKUM ADZAN SEBAGAI RINGTONE❓❗
______________
🔸Pertanyaan :
"Bagaimana hukum ringtone adzan pada handphone untuk mengingatkan waktu sholat atau alarm, atau yang semisalnya?".
__________
🔹Jawab :
☝"Jangan lakukan itu, adzan adalah ibadah❗
Terkadang alarm berbunyi ketika kau sedang di WC atau semisalnya. Jika kau ingin pengingat pakailah nada dering, tidak mesti dengan adzan.
❗Saya katakan, ini salah.
Kalian tahu, para pembuat handphone (baik itu yang muslim maupun non muslim)mencari keuntungan dengan memasukkan program aplikasi ke dalam produk mereka.
Diantaranya program itu adalah adzan , juga diantaranya adalah al qur'an. Bukankah begitu❓
👎Mereka promosikan : "Handphone ini memiliki fitur mushaf al qur'an lengkap".
❗Dan yang seperti ini juga tidak pantas. Selayaknya atau bahkan wajib untuk dihapus dari handphone, karena itu adalah mushaf.
✅ Sama saja, entah itu di handphone, atau di saku, atau tas, atau selainnya, dinamakan mushaf. Engkau keluar masuk WC dengannya, tidur dengannya terkadang tertindih dan kau terkadang menjadikannya dibawahmu, dan yang lainnya. Yang seperti ini adalah perbuatan merendahkan al qur'an.
☝Para ulama kita di zaman ini, diantaranya syaikh Rabi' dan selainnya memandang bahwa perbuatan ini tidak boleh, mereka sangat menganjurkan hal semacam ini dihapus dari handphone. Inilah yang benar.
Wajib untuk memuliakan al qur'an. Jika kau ingin muroja'ah (mengulang hafalan), kau bisa membawa mushaf dan baca langsung, kenapa mesti dengan handphone❓ Jelas bukan❓
☝ Demikian juga adzan, kemuliaan ibadah ini harus dijaga, jangan direndahkan.
Kau ingin bel alarm untuk mengingatkan waktu sholat, atau untuk bangun tidur, carilah nada lain yang bermacam macam itu. Barokallahu fiikum.
✒ Syaikh 'Abdullah bin 'Abdurrahim al bukhori.
💻 Sumber : Situs Sahab as salafiyah.
🔁 alih bahasa
✏ al ustadz abu yahya al banjari
____________________🌱
📦 Forum Salafy Banjarnegara
____________________🌱
🔛 11 rabi'ut tsani 1436
____________________________
📲Turut memublikasikan ⇲
۞ مجموعة الاستفادة ۞
HUKUM ADZAN SEBAGAI RINGTONE
Labels:
hukum
0 komentar:
Posting Komentar