🚧 Bismillah...Telah terjadi kecelakaan bertepatan dengan iqomah shalat, seorang wanita muda/remaja, orang yang melihatnya hanya melihatinya, seorang ikhwan medis menolongnya diwaktu itu, mengangkatnya, membersihkan luka dengan memeriksa keadaannya sesuai standar medis, pertolongan pertama hingga selesai & mendapati maghrib tinggal rakaat terakhir, apakah perbuatannya ini salah?. Mohon bimbingannya, Jazakumullahu khoiran wa barakallahufikum.
✅. Bismillah, perbuatannya ini insyaa Alloh dibenarkan karena itu termasuk keadaan darurat yang termasuk udzur jama'ah jika memang tidak ada dari kaum wanita yang lain yang bisa menolong ...
Dan hal itu menyangkit jiwa seseorang, kalau seandainya kita boleh menunda jama'ah karena makanan yang sudah disajikan dan kita sedang lapar karena hal itu akan mengganggu pikirannya demikian juga tidak boleh menahan membuang hajat ketika bertepatan dengan jama'ah.
Maka apa yang dilakukan dia tepat, karena ini tidak hanya akan menyibukkan dia jika tidak menolongnya bahkan mengancam jiwa seseorang maka lebih utama untuk dilakukan walau sampai kehilangan jama'ahnya dengan imam.
👍👍 Wal ilmu indallohi
📌Dijawab oleh Al-Ustadz Abul Hasan Al-Wonogiry حفظه الله
🌍 Forum Whatsapp KHAS (Khusus Admin WA Salafy)
➖➖➖➖➖➖➖
إتباع السنة
📗👍📕👍📘
♨ Ittiba'us Sunnah
-----------------------
🚧 Audio dan artikel group ittiba'us sunnah dapat dilihat👇
🌍 www.ittibaus-sunnah.net
kecelakaan bertepatan dengan iqomah shalat
Labels:
shalat
0 komentar:
Posting Komentar