Bolehkah membagi zakat ke luar daerah/negeri orang yang berzakat?
📜 asy-Syaikh Bin Baz :
"Yang sunnah adalah membagikan zakat kepada kaum fuqara yang ada di negeri orang yang berzakat, tidak di kirim ke negeri/daerah lain. Supaya bisa mencukupi kaum fuqara di negeri/daerahnya dan memenuhi kebutuhannya."
Majmu Fatawa wa Maqalat 14/213
✏ _________________
=======================
📬 Apakah Janin dizakati?
📜 asy-Syaikh al-'Utsaimin :
"Zakat Fithrah tidak wajib untuk janin yang masih dalam kandungan. Namun dibayarkan sebagai bentuk amal mustahab."
Majmu Fatawa wa Rasa'il 18/263
✏ _________________
======================
📬 Bolehkah memberikan Zakat Fithrah kepada pekerja non-muslim?
📜 asy-Syaikh al-'Utsaimin :
"Tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang faqir dari kalangan muslimin saja."
Majmu Fatawa wa Rasa'il 18/258
✏ _________________
=====================
📬 Sebab Dikeluarkannya Zakat Fithrah
📜 Asy-Syaikh al-'Utsaimin :
"Dalam rangka menampakkan syukur terhadap nikmat Allah terhadap hamba, berupa nikmat berbuka kembali setelah Ramadhan, dan berhasil menyempurnakan (ibadah puasa) di bulan tersebut."
Majmu Fatawa wa Rasa'il (18/257)
Zakat Fithrah
Labels:
fiqih
0 komentar:
Posting Komentar