Zakat Fithrah

Posted On // Leave a Comment
Bolehkah membagi zakat ke luar daerah/negeri orang yang berzakat?


📜 asy-Syaikh Bin Baz :
"Yang sunnah adalah membagikan zakat kepada kaum fuqara yang ada di negeri orang yang berzakat, tidak di kirim ke negeri/daerah lain. Supaya bisa mencukupi kaum fuqara di negeri/daerahnya dan memenuhi kebutuhannya."

 Majmu Fatawa wa Maqalat 14/213

✏ _________________

=======================

📬 Apakah Janin dizakati?

📜 asy-Syaikh al-'Utsaimin :
"Zakat Fithrah tidak wajib untuk janin yang masih dalam kandungan. Namun dibayarkan sebagai bentuk amal mustahab."

 Majmu Fatawa wa Rasa'il 18/263

✏ _________________

======================


📬 Bolehkah memberikan Zakat Fithrah kepada pekerja non-muslim?

📜 asy-Syaikh al-'Utsaimin :
"Tidak boleh memberikan zakat kecuali kepada orang faqir dari kalangan muslimin saja."

 Majmu Fatawa wa Rasa'il 18/258

✏ _________________

=====================

📬 Sebab Dikeluarkannya Zakat Fithrah

📜 Asy-Syaikh al-'Utsaimin :
"Dalam rangka menampakkan syukur terhadap nikmat Allah terhadap hamba, berupa nikmat berbuka kembali setelah Ramadhan, dan berhasil menyempurnakan (ibadah puasa) di bulan tersebut."

 Majmu Fatawa wa Rasa'il (18/257)

0 komentar:

Posting Komentar