Talak Ketika Nifas
Pertanyaan
Apakah talak ketika nifas sah hukumnya? Jika sah, masa iddahnya berapa lama? Bagaimana dengan khulu’ ketika nifas, berapa lama masa iddahnya? Jazakumullahu khoiron (Azizah, 088857xxxx)
Jawabannya (dijawab oleh al-Ustadz Qamar Za, Lc)
Terjadi perbedaan pendapat tentang talak disaat nifas. Namun pendapat yang paling kuat insya Allah adalah tidak diperbolehkan mentalak saat nifas, karena hukum nifas sama dengan haid dalam banyak hal termasuk dalam masalah ini. Ini pendapat mayoritas ulama, karena dahulu nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Umar Ibnul Khathathab Radhiyallahu ‘anhu untuk mengatakan kepada putranya Abdullah bin Umar :
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لْيُطَلِّقْهَا طَاهِرًا أَوْ حَامِلاً
“Perintahkan kepadanya untuk merujuknya. Kemudian (bila ia mau) hendaknya menceraikannya saat dia suci atau hamil.” (shahih HR. Muslim). Sementara nifas, tentu tidak suci dan tidak hamil.
Namun bila perceraian itu terjadi, maka perceraian itu di anggap jatuh satu kali cerai, namun suami wajib merujuknya. Dan bila memang hendak menceraikannya maka ceraikan dalam keadan suci yang belum disetubuhi.
Adapun khulu’ yaitu seorang wanita meminta kepada suami untuk fasakh (membatalkan ikatan nikah). Apabila khulu’ terjadi saat nifas maka diperbolehkan karena mayoritas para ulama membolehkan khulu saat haid.
Adapun masa iddah karena cerai maka 3 kali haid, sedangkan masa iddah khulu’ 1 kali haid. Ini bagi wanita yang dalam usia haid dan mengalaminya. (Majalah Tashfiyah, edisi 14 vol.02 1433H-2012M)
APAKAH TALAK KETIKA NIFAS SAH HUKUMNYA ?
Labels:
nikah
0 komentar:
Posting Komentar