Penjelasan talak, rujuk dan iddah (bagian kedelapan)

Posted On // Leave a Comment
Penjelasan talak, rujuk dan iddah (bagian kedelapan)

🔹Pembahasan Ketigabelas: Tentang talak sunnah dan talak bid’ah

Pengertian talak sunnah dan talak bid’ah

Talak sunnah adalah talak yang terjadi sesuai dengan syar’i. Yaitu seorang suami menceraikan istrinya satu kali talak dalam keadaan suci yang mana dia pada saat itu belum mencampurinya, dan membiarkannya serta tidak mengikuti dengan talak yang berikutnya sampai habis masa iddahnya. Para ulama sepakat bahwa talak sunnah jatuh sebagai talak. (Fiqih Muyyasar, hlm 305, Mulakhos Al-Fiqhy, hlm 413).


Talak bid’ah adalah talak yang dijatuhkan oleh pelakunya dalam bentuk yang haram. Seperti mengucapkan talak tiga dengan satu kali ucapan (lafadz). Atau mentalak istrinya dalam keadaan haid atau mentalak istrinya dalam keadaan suci namun telah digauli yang tidak diketahui hamil tidaknya. Hukum talak seperti ini haram. (Fiqih Muyyasar, hlm 305, Mulakhos Al-Fiqhy, hlm 413).

🔸Pembahasan Keempatbelas: Hukum talak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci namun setelah digauli yang tidak diketahui hamil atau tidaknya, apakah jatuh sebagai talak?

Tentang hal ini para ulama berselisih pendapat, kebanyakkan para ulama berpendapat talak seperti ini jatuh, dan berdosa orang yang melakukannya. Dan ini  pendapat yang benar, berdalil dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Ibnu Umar yang menalak istrinya ketika haid untuk merujuknya. Tidaklah rujuk kecuali setelah terjadinya talak. Syaikh al-Albani dan Syaikh Muqbil merajihkan pendapat yang mengatakan talak jatuh.

 insya Allah bersambung

🔸WA PSSI

0 komentar:

Posting Komentar