Penjelasan talak, rujuk dan iddah (bagian ke lima)

Posted On // Leave a Comment
Penjelasan talak, rujuk dan iddah (bagian ke lima)

Pembahasan  Kesembilan: Tentang Lafadz-lafadz talak

Talak bisa jatuh dengan setiap lafadz yang menunjukkan kepadanya yaitu :

Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang tidak dipahami darinya selain dari talak. Seperti lafadz talak (cerai) atau pecahan dari kata itu atau yang semisalnya. Seperti suami yang mengatakan kepada istrinya kamu saya cerai.

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar:

لفظ الطلاق أو ما تصرف منه صريح

Para ulama sepakat bahwa lafadz talak dan pecahan dari kata itu, sharih (lafadz talak yang jelas –ed) (Fathul Bari:9/369)


Dengan kinayah (kiasan) lafadz yang mengandung makna talak dan makna yang lainnya, jatuh sebagai talak jika di niatkan sebagai talak. Seperti suami mengatakan kepada istrinya pergi sana atau kembali sana kepada keluargamu.” (silahkan lihat Manhajus Saalikiin, Syaikh As-Sa’di hlm 274, Mulakhos Al-Fiqhy, Syaikh Shalih Al-Fauzan hlm 413, Fiqih Muyyasar hlm ).

Dalil lafadz talak dengan kinayah (kiasan) jatuh sebagai talak jika diniatkan talak, adalah dalam sebuah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu anha

أَنَّ ابْنَةَ الْجَوْنِ لَمَّا أُدْخِلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَدَنَا مِنْهَا قَالَتْ أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْكَ فَقَالَ لَهَا لَقَدْ عُذْتِ بِعَظِيمٍ الْحَقِي بِأَهْلِكِ

“Saat Ibnatul Jaun Hendak dipertemukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  dan beliau mendekatinya, ia (ibnatul jaun) berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, sungguh, engkau telah berlindung kepada Dzat Yang Maha Agung. Kembalilah kepada keluargamu.” (HR. Bukhari no 5254)

Adapun dalil bahwa talak tidak jatuh dengan lafadz kinayah jika tidak diniatkan talak adalah hadits Ka’b bin Malik yang panjang yang mengisahkan tentang dirinya yang tertinggal tidak ikut perang Tabuk sehingga ia di hajr (boikot) oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersama kaum muslimin, ia bercerita di tengah-tengah berlangsungnya boikot itu, atang utusan Rasulullah membawa perintah beliau untuk nya agar mengasingkan diri dari istrinya tanpa menalaknya, maka Ka’ab berkata kepada isterinya,

الْحَقِي بِأَهْلِكِ فَتَكُونِي عِنْدَهُمْ حَتَّى يَقْضِيَ اللَّهُ فِي هَذَا الأَمْرِ

“Kembalilah kerumah keluargamu dan tinggalah bersama mereka sampai Allah memberi keputusan atas urusan ini.” (Mutafaqun alaih)

 Bersambung insya Allah

🔹🔸🔹🔸🔹🔸🔹
))PSSI

0 komentar:

Posting Komentar