MENGEMBALIKAN HARTA CURIAN SECARA DIAM-DIAM
Pertanyaan kedua dari fatwa nomor 4312
Soal:
Jika ada seorang yang mencuri suatu harta. Lalu dia ingin bertobat, kemudian diapun mengembalikan harta tadi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Maka bagaimana hukum tobatnya tersebut?
_____________
Jawaban:
Jika memang terjadi apa yang telah anda sebutkan itu, dan dia benar-benar jujur dengan tobatnya, dia menyesali apa yang telah dia perbuat, dan diapun bertekad untuk tidak akan mengulanginya lagi -maka tobatnya sah. dan tidaklah merusak tobatnya meskipun dia mengembalikan harta tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Wabillãhit Taufíq washallallãhu 'alã Nabiyyinã Muhammad wa 'alã ãlihí wa shohbihí wasallam
Al-Lajnah Ad-Dã'imah lil Buhús wal Iftã'
Ketua : Abdul Azíz bin Bãz
Wakil : Abdurrozãq Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
Abdullãh bin Qu'úd
--------------
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
24/At-Taubah/355
Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
------------------
Link artikel:
shamela.ws/browse.php/book-
Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy
0 komentar:
Posting Komentar