MENCABUT BULU DI ANTARA DUA ALIS

Posted On // Leave a Comment
 FATÃWA 

 MENCABUT BULU DI ANTARA DUA ALIS

 Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 8701

Soal:
Apa hukum islam tentang mencabut bulu yang berada dia antara dua alis?
_____________


 Jawaban:

Diperbolehkan mencabutnya. Karena bulu yang berada di antara dua alis itu bukan termasuk alis.

------------------
 MENCUKUR BULU DADA

 Fatwa nomor 5979

Soal:
Apakah bulu yang berada di dada boleh dicukur ataukah tidak?
_____________


 Jawaban:
Diperbolehkan mengambilnya dengan apa yang bisa menghilangkannya, namun jangan sampai hal itu mendatangkan bahaya bagi tubuh.

Wabillãhit Taufíq washallallãhu 'alã Nabiyyinã Muhammad wa 'alã ãlihí wa shohbihí wasallam

Al-Lajnah Ad-Dã'imah lil Buhús wal Iftã'

Ketua     : Abdul Azíz bin Bãz
Wakil     : Abdurrozãq Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
                  Abdullãh bin Qu'úd

--------------
 Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
5/Al-Fiqh wa At-thaharah/212

 Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
------------------

Link artikel:
 shamela.ws/browse.php/book-8381/page-17184#page-3461

 Download kitab:
https://ia700308.us.archive.org/12/items/fldbeefldbee/fldbee5.pdf

🔖 Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy

 WA thullab al-fyusy & SLN 🌏

0 komentar:

Posting Komentar