HUKUM CINCIN TUNANGAN

Posted On // Leave a Comment
 FATÃWA 

 CINCIN TUNANGAN

 Pertanyaan kedua dari fatwa no. 5158

Pertanyaan:
Apakah boleh mengenakan cincin sebagai tanda ikatan sepakat untuk menikah (cincin tunangan) ?

_____________
 Jawaban:

Tidak diperkenankan mengenakan cincin sebagai kesepakatan untuk menikah, yang mana hal itu termasuk dari tasyabuh kepada orang kafir di dalam adat intern mereka, sebab hal itu tidak pernah menjadi syi'ar bagi muslimin dalam pernikahan. Cara tersebut hanyalah merupakan adatnya orang-orang kafir dalam proses pernikahan mereka, lalu kaum muslimin meniru mereka disebabkan karena lemahnya iman dan kejahilan kaum muslimin.

Wabillãhit Taufíq washallallãhu 'alã Nabiyyinã Muhammad wa 'alã ãlihí wa shohbihí wasallam

Al-Lajnah Ad-Dã'imah lil Buhús wal Iftã'

Ketua      : Abdul Azíz  bin Bãz
Wakil      : Abdurrozãq Afifiy
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
                  Abdullãh bin Qu'úd

--------------
 Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da'imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
19/Min Bida'in Nikah/148

 Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
------------------
Link artikel:
 shamela.ws/browse.php/book-8381/page-16489#page-14398

 Download kitab:
https://ia700308.us.archive.org/12/items/fldbeefldbee/fldbee19.pdf

 Alih bahasa:
Abu Dawud al Pãsimiy

------------
 WA thullab fyusy & SLN 

0 komentar:

Posting Komentar