بسم الله الرحمن الرحيم
*💰🏠Hukum menitipkan uang di bank*
📝Assyaikh Muqbil rahimahullah di tanya:
Apa hukum bagi orang yang meletakkan uangnya di bank tanpa mengambil bunganya berdalil dengan firman Allah Ta'ala, artinya: " bagi kalian pokok harta kalian...". ❓
Jawaban: 🔓
🌀Jika merasa aman atas uangnya (jika di letakkan di rumah),
❌maka tidak boleh membawanya ke Bank, karena para petugas bank akan mempergunakan
nya untuk riba.
📔 Allah Azza wajalla berfirman dalam kitabNya yang mulia,
Artinya:
" Saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan". (Al maidah: 2 ).
⚠Adapun jika uangnya di khawatirkan akan di ambil( di curi atau di rampok, jika di simpan di rumahnya),
💥 maka boleh meletakkannya di bank tanpa mengambil bunganya.
📒 Adapun ayat ini ( dalam surat Al Baqarah ) bukan sebagai dalil tentang hal itu, karena pangkal ayat ini menjelaskan, artinya:
" Dan jika kamu bertaubat dari( dosa riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak mendzalimi dan di dzalimi ". ( Al Baqarah: 279 )
👉Ayat ini berkaitan dengan seorang yang terjatuh pada dosa riba lantas bertaubat darinya.
🏡 Adapun seorang langsung ke bank dalam keadaan tahu di sana ada bunga dan dengan dia menabung akan membantu mereka melakukan riba, maka tidak boleh.
💸 Kecuali jika dia takut hartanya hilang lantas dia meletakkannya di bank tanpa mengambil bunganya,
( maka boleh ).
Wallahu alam.
Sumber : 📖
Ijabatus sail hal: 403.
Diterjemahkan oleh: 📲
Al ustadz Zuhair Syariyf Abu Muhammad
حفظه الله
Website: 🌏
Salafycurup.com
Telegram.me/salafycurup
0 komentar:
Posting Komentar