WAJIBKAH MEMBERI NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA?

Posted On // Leave a Comment
▪WAJIBKAH MEMBERI NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA?▪

❓TANYA :
Terkait dengan istri yang bekerja, apakah suami harus memberikan nafkah kepadanya?

📜JAWAB :
Ya, itu adalah konsekuensi dari akad nikah. Suami wajib menafkahi istri sebagai konsekuensi akad nikah, meskipun istri memiliki harta dan penghasilan.

Akan tetapi, jika pada awal akad suami mempersyaratkan bahwa dia tidak memberi nafkah kepada istri dan si istri rela dengan syarat tersebut, rela menggugurkan pemberian nafkah yang menjadi haknya, maka kaum muslimin di atas syarat-syarat mereka (syarat-syarat mereka harus ditunaikan, -pent.).

🔖Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله

http://www.alfawzan.af.org.sa/node/15466

💫TWI 🇮🇩

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar