UANG TEMUAN
Tanya:
Anak kami menemukan uang lima ribu rupiah di selokan/jalan umum, bagaimanakah hukumnya menggunakan uang tersebut?
Dari: 085227XXXXXX
Jawab:
Jika keumuman orang menganggap uang senilai itu kecil dan tidak mempermasalahkan kehilangan uang senilai itu, boleh dimanfaatkan oleh penemunya. Adapun jika di mata keumuman orang dianggap bernilai dan pemiliknya merasa kehilangan, wajib diumumkan selama setahun di tempat umum tanpa menyebutkan nilainya untuk menguji orang yang datang mengaku sebagai pemiliknya. Jika sudah lewat setahun dan pemiliknya tidak datang, ada beberapa pilihan:
1. Dimiliki dan dimanfaatkan semaunya. Jika setelah itu pemiliknya datang, diganti.
2. Disedekahkan atas nama pemiliknya. Jika pemiliknya tidak setuju, diganti dan pahalanya untuk yang bersedekah.
3. Disimpan sampai suatu saat pemiliknya datang.
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
http://tanyajawab.asysyariah.com/uang-temuan/
0 komentar:
Posting Komentar