•••••••••••••
🔬 Al Lajnah Ad Daimah
yang diketuai oleh Asy Syeikh Bin Baaz:
🎒 Setelah dilakukan pengkajian dari Lajnah Fatwa mereka menjawab bahwasannya apabila kulit sembelihan hewan qurban telah diberikan kepada fakir miskin atau wakilnya maka tidak mengapa dia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit sembelihan hewan qurban itu.
❌ Yang tidak boleh menjualnya adalah si pemilik hewan qurban saja.
⏩ Demikian pula tidak mengapa yayasan yang mengurusi kulit sembelihan hewan qurban ini untuk menjualnya dan memberikan hasil penjualan kulit kepada para fakir miskin.
••••••••••
🌍 Sumber: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 10/446.
📩 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy.
~~~~~~~~~~~~~~
🔥 Berbagi ilmu agama 🔥
✆ WA Al Istiqomah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar