HUKUM 'AZEL

Posted On // Leave a Comment
🔞 HUKUM 'AZEL
••••••••
🔬Asy Syeikh Abdul Aziz Bin Baaz rohimahullah:

☑ Tidak mengapa yang demikian itu karena Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam menyetujui perbuatan 'azel.

▪Tetapi 'azel tidak akan menolak apa yang Allah kehendaki.
▪Terkadang air mani seorang laki laki telah mendahuluinya apabila Allah menginginkan dia memiliki anak, dan terkadang air mani mendahuluinya walaupun sedikit sehingga dia memiliki anak.

✅ Tetapi 'azel ini tidak mengapa, berkata Jabir Rodhiallahu Anhu ( Kami melakukan 'azel dan Al Quran masih turun) kemudian yang demikian ini disampaikan kepada Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam dan Beliau tidak melarang kita.

💦💨 'Azel maknanya adalah seorang laki laki berhubungan badan dengan istrinya, dan apabila dia merasa akan keluar maninya, maka dia mengeluarkan dzakarnya dan menumpahkan air maninya diluar, ini yang dinamakan 'azel.

✌Kalau suami istri ridho maka tidak mengapa yang demikian ini.

👍 Tetapi meninggalkan 'azel lebih utama.
✔ Karena menghalangi kesempurnaan kenikmatan syahwat.
✔ Dan juga karena Nabi Shollallahu Alaihi Wa Sallam menganjurkan untuk MEMPERBANYAK ANAK, dan memeperbanyak ummat.
🔄 Maka selayaknya untuk tidak melakukan 'azel, karena yang lebih utama meninggalkan 'azel.

💯 Selayaknya untuk suami istri memperbanyak anak semoga Allah menjadikan mereka bermanfaat bagi kaum muslimin, dan semoga Allah juga menjadikan mereka anak yang bermanfaat bagi kedua orang tua mereka.
•••••••••••••••

⛺ Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/12471
🎒 Alih bahasa: Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy.
~~~~~~~~~~~~~~~~

🔥 Berbagi ilmu agama 🔥

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar