HARTA DARI PENGHASILAN HARAM
Apa hukum memanfaatkan harta yang didapatkan dari penghasilan yang haram sedangkan pelakunya/pemiliknya telah bertobat?
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Orang yang pemasukannya bersumber dari penghasilan yang haram berupa riba dan lainnya lantas bertobat kepada Allah ‘azza wa jalla, ada beberapa rincian tentang hukum memanfaatkan harta penghasilannya tersebut.
Jika selama ini dia jahil (tidak tahu) bahwa pemasukan/penghasilan itu haram karena kebodohannya, hasil ijtihad keliru atau taklid mengikuti fatwa keliru yang membolehkan, kemudian ia mengetahuinya dan bertobat, dia boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya, seperti untuk makan, minum, pakaian, tempat tinggal, menghadiahkannya, mewakafkannya, dan lainnya.
Dalilnya ialah firman Allah ‘azza wa jalla, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari itu, barang siapa telah datang kepadanya wejangan dari Rabbnya kemudian dia berhenti (dari riba), harta riba yang telah lalu halal untuknya dan urusannya kembali kepada Allah.” (al-Baqarah: 275)
Hal ini telah difatwakan oleh Ibnu Baz rahimahullah dalam Majmu al-Fatawa (19/274), “Adapun jika engkau jahil (tidak tahu hukum) kemudian mengetahuinya, halal bagimu apa yang telah lalu.
Allah ‘azza wa jalla berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari itu, barang siapa telah datang kepadanya wejangan dari Rabbnya kemudian dia berhenti (dari riba), harta riba yang telah lalu halal untuknya dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulanginya setelah itu, mereka adalah penghuni neraka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah: 275)
Jika demikian, apabila Anda punya pemasukan dari hasil riba dalam keadaan tidak tahu hukum, kemudian Allah ‘azza wa jalla memberimu petunjuk, halal bagimu apa yang telah lalu.”
Al-Lajnah ad-Da’imah (Ketua: Ibnu Baz, Wakil Ketua: ‘Abdul ‘Aziz Alu asy-Syaikh, Anggota: Shalih al-Fauzan dan lainnya) dalam Fatawa al-Lajnah (14/485) berfatwa kepada seorang wanita muslimah dari Somalia yang pernah menjadi pembantu rumah tangga keluarga Nasrani di Swedia. Di antara tugasnya adalah menghidangkan khamr (minuman keras) untuk mereka.
Kata al-Lajnah, “Adapun jika Anda tidak mengetahui haramnya hal itu kemudian Anda bertobat dan meninggalkan pekerjaan itu tatkala mengetahui hukumnya, tidak ada kewajiban apapun atasmu mengenai harta penghasilanmu yang telah lalu. Hal itu berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla tentang para pelaku riba,
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka dari itu, barang siapa telah datang kepadanya wejangan dari Rabbnya kemudian dia berhenti (dari riba), harta riba yang telah lalu halal untuknya dan urusannya kembali kepada Allah. Barang siapa mengulanginya setelah itu, mereka adalah penghuni neraka kekal di dalamnya.” (al-Baqarah: 275)
Kata Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitab Tafsir al-Qur’an (Program Maktabah Syamilah) ketika memetik faedah dari penafsiran ayat tersebut, “Faedah kedelapan, harta yang didapatkan oleh seseorang dari hasil riba sebelum mengetahui hukumnya adalah halal untuknya, dengan syarat ia bertobat dan berhenti.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa (29/412) berfatwa tentang harta yang dihasilkan dengan akad jual beli yang hakikat hukumnya haram, tetapi dilakukan oleh orang yang menyangkanya halal.
Kata beliau, “Demikian pula setiap akad yang diyakini oleh muslim pelakunya sebagai akad yang sah dengan penakwilan yang bersumber dari hasil ijtihad atau taklid (membebek), seperti muamalah ribawi yang diperbolehkan oleh para penghalal rekayasa riba secara halus—Ibnu Taimiyah menyebutkan contoh-contoh lainnya, seperti jual beli yang mengandung gharar (spekulasi terlarang).
Jika pada akad-akad tersebut telanjur terjadi taqabudh antara kedua belah pihak yang bertransaksi (sama-sama telah menggenggam/mengambil harta yang ditransaksikan) disertai keyakinan sahnya muamalah itu, tidak dituntut untuk dibatalkan setelahnya, baik dengan hukum maupun dengan rujuk dari ijtihad itu. Artinya, harta itu menjadi miliknya yang sah dan halal untuknya. Wallahu a’lam.
Jika dia menghasilkan harta yang haram itu dalam keadaan tahu hukum kemudian bertobat, ia tidak boleh menggunakannya untuk kepentingan pribadi, baik untuk makan, minum, pakaian, tempat tinggal, menghadiahkannya, menghibahkannya, maupun yang semacamnya.
Tuntutan sempurnanya tobat Mengharuskannya membersihkan/mengeluarkan harta haram itu dari dirinya dengan cara:
Diberikan kepada fakir miskin atau orang yang terlilit/tidak mampu membayar utang. Hal ini bukan sebagai sedekah, melainkan pembersihan diri dari harta haram.
Disalurkan untuk program kepentingan/maslahat umum (masyari’ khairiyyah ‘ammah), seperti madrasah, pembangunan/perbaikan jalan, selokan, kamar mandi, kakus/WC, pagar kuburan, dan semisalnya. Hal ini bukanlah amal ibadah, melainkan pembersihan diri dari harta haram.
Ini rangkuman fatwa ulama terkemuka pada abad ini, yaitu al-Imam Ibnu Baz, al-Lajnah ad-Da’imah (yang diketuai al-Imam Ibnu Baz dan salah satu anggotanya al-‘Allamah Shalih al-Fauzan), dan Ibnu ‘Utsaimin. Secara lengkap dapat dilihat dalam kitab Fatawa al-Lajnah (13/431, 14/57, 60—63, 413—414), Majmu’ al-Fatawa libni Baz (19/267, 268, 273—274), Liqa’ Bab al-Maftuh libni ‘Utsaimin (6/18, 24/32, 221/17), dan Majmu’ Fatawa war Rasa’il (12/384—385).
Untuk Pembangunan Masjid?
Adapun untuk pembangunan masjid, terdapat perbedaan pendapat di antara mereka.
Ada yang berpendapat tidak boleh. Al-Lajnah ad-Da’imah (diketuai oleh Ibnu Baz) berfatwa dalam Fatawa al-Lajnah (13/431), “Diinfakkan untuk maslahat umum, yaitu di jalan-jalan kebaikan, selain masjid. Masjid tidak boleh dibangun darinya, demi menjaga kesucian masjid dari harta penghasilan yang haram.”
Ada yang berpendapat boleh. Ibnu ‘Utsaimin berfatwa dalam kitab Liqa’ Bab al-Maftuh (6/18), “Harta apa saja yang dihasilkan oleh seseorang dengan cara yang haram kemudian bertobat darinya, ia berlepas diri dari harta itu dengan menyalurkannya untuk jalan kebaikan, termasuk pembangunan masjid dan sedekah kepada fakir miskin.”
Ibnu ‘Utsaimin berfatwa dalam kitab Majmu’ Fatawa war Rasa’il (12/384— 385) mengenai hukum shalat di masjid yang dibangun dari harta haram, “Boleh shalat di dalamnya dan tidak mengapa, karena yang membangunnya dari harta yang haram, boleh jadi ia melakukannya demi membersihkan dirinya dari harta penghasilannya yang haram.
Membangun masjid dari harta penghasilan yang haram hukumnya halal, apabila dimaksudkan untuk membersihkan diri dari harta penghasilan yang haram, tetapi hal itu tidak terbatas dengan membangun masjid saja. Berlepas diri dari harta yang haram juga dapat dilakukan dengan menyalurkannya pada program kebaikan lainnya.” Wallahu a’lam.
Jika Tercampur dengan yang Halal
Tersisa sebuah masalah, apabila harta itu telah tercampur dengan harta penghasilan lainnya yang halal, sedangkan pelakunya tidak mampu menentukan mana yang haram dan tidak mampu berijtihad (menganalisa) untuk memisahnya dengan dugaan kuat sekalipun.
Dalam hal ini al-Lajnah ad-Da’imah (Ketua: Ibnu Baz, Wakil Ketua: ‘Abdul ‘Aziz Alu asy-Syaikh, Anggota: Shalih al-Fauzan dan lainnya) dalam Fatawa al-Lajnah (14/484—485) berfatwa kepada seorang wanita muslimah dari Somalia yang pernah menjadi pembantu rumah tangga keluarga Nasrani di Swedia. Di antara tugasnya adalah menghidangkan khamr (minuman keras) untuk mereka. Al-Lajnah menyatakan bahwa wajib atasnya membersihkan diri dari penghasilan yang haram itu.
Kemudian mereka berkata, “Apabila harta haram tersebut telah bercampur dengan harta yang halal; jika bisa diketahui kadar/nilai harta yang haram dari yang halal, keluarkan yang haram dan sedekahkan untuk membersihkan diri darinya serta membebaskan diri dari tanggung jawab.
Jika tidak dapat diketahui kadar yang haram dari yang halal, seluruh harta yang ada dibagi dua; setengahnya disedekahkan (untuk membersihkan diri darinya) dan setengahnya lagi Anda boleh manfaatkan dalam perkara yang halal. Hal ini jika Anda sudah tahu hukum ketika bekerja bahwa pekerjaan itu haram.”
Wallahu a’lam.
http://asysyariah.com/harta-dari-penghasilan-haram/
HARTA DARI PENGHASILAN HARAM
Labels:
0 komentar:
Posting Komentar