✋ Bismillah.afwan ustadz bagaimana tatacara penghitungan dan pembayaran zakat mal uang tabungan
💺 Dijawab Ust Sholehuddin Hafidzhahullah :
📌 Kalkulasikan semua harta yg dimiliki selama setahun baik uang cash, tabungan maupun piutang yg telah jatuh tempo atau yg masih blm jatuh tempo tapi diperkirakan akan cair tepat waktu, apakah sudah masuk nishob nya atau belum.
Nishob nya ialah 85gr emas; 24 karat.
✋ Caranya:
👉 1. Pergi ke pasar dan tanyakan harga emas 24 karat harga 1gr nya brp? Misal: 1gr = Rp. 200.000,-
👉 2. Kalikan nilai emas dengan nishob.
Misal: 85 x 200.000,- = 17.000.000.
17.000.000x2,5%= 425.000.
👉 3. Jika harta kita selama setahun kita miliki senilai 10.000.000 maka kita tidak terkena kewajiban zakat.
💰 Jika harta kita selama setahun dimiliki lebih dari 17 juta maka keluarkan 2,5% dari setiap 17 juta dikeluarkan darinya Rp. 425.000,-. Demikian
☝ Wallohu a'lam.
🍃🌿 Salafy Sumatera🌱🌾
✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar