MENINGGALKAN PUASA DENGAN SENGAJA

Posted On // Leave a Comment
🔘 MENINGGALKAN PUASA DENGAN SENGAJA.
————————————————
🎓 Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Abdillah As-Sabil رحمه اللّٰهُ تعالى:

✒__ PERTANYAAN:

Apa hukum orang yang berpuasa romadhon hingga hari ke-28 kemudian dia meninggalkan puasa pada hari terakhir tanpa udzur (alasan yang dibenarkan syariat), apakah akan merusak semua puasanya atau (tetap) mendapatkan pahala?

🔏 JAWABAN:


☝ Tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa satu hari saja dari puasa romadhon dengan sengaja dan tanpa ada udzur bahwa dia telah terjatuh pada perbuatan dosa besar, dan dia telah mengoyak kehormatan bulan yang mulia ini, dan dia menyelisihi perintah Alloh dan perintah rosul-Nya shollallohu 'alaihi wa sallam,

👉 dan wajib atasnya taubat

👉 serta beristighfar

👉 dan meng-qodho hari tersebut dan membayar kaffaroh jika tidak berpuasanya karena jima' (berhubungan intim)

☝ adapun hari-hari yang telah dia jalani dalam berpuasa, maka puasanya SAH. Wallohu a'lam.
                ✩★✩★✩

📔 Fatawa As-Shiyam, halaman: 14.

✏__ Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu 'Abduh عَفَا اللّٰهُ عَنْهُ.
————————————————
🌏 WA Ahlus Sunnah Karawang.

✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar