🚪 HUKUM SEORANG SUAMI MENGELUARKAN ISTRINYA DARI RUMAHNYA PADA TALAQ RAJ'I
••••••••••
🔬 Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin :
👉⭕ Wajib bagi seorang wanita yang ditalaq raj'i (talaq 1&2) untuk tetap didalam rumahnya, dan HAROM bagi suaminya untuk mengeluarkan istrinya dari rumahnya, sebagaimana firman Allah :
📖 لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْبُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَينة . الطلاق 1
⭕ " Janganlah kalian keluarkan mereka (istri istri kalian) dan janganlah mereka keluar kecuali mereka datang dengan kekejian yang nyata" surat At Tholaq 1.
••••••••••
💢💢 Berkata Asy As Sa'dy didalam tafsirnya :
َ
📖 إِلَّا أَن يَأْتِي نَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ . الطلاق 1
🔴 (Kekejian yang nyata) yaitu : perkara yang jelek dan jelas yang mengharuskan untuk mengeluarkannya, yang akan berdampak memudhoroti keluarga dengan tidak mengeluarkannya, seperti ucapan yang jelek dan perbuatan yang keji.
•••••••••
📚 Alih bahasa : Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy.
~~~~~~~~~~~~~~~
🔥 Berbagi ilmu agama 🔥
HUKUM SEORANG SUAMI MENGELUARKAN ISTRINYA DARI RUMAHNYA PADA TALAQ RAJ'I
Labels:
nikah
0 komentar:
Posting Komentar