HUKUM SEORANG SUAMI MENGELUARKAN ISTRINYA DARI RUMAHNYA PADA TALAQ RAJ'I

Posted On // Leave a Comment
🚪 HUKUM SEORANG SUAMI MENGELUARKAN ISTRINYA DARI RUMAHNYA PADA TALAQ RAJ'I
••••••••••
🔬 Asy Syeikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin :

👉⭕ Wajib bagi seorang wanita yang ditalaq raj'i (talaq 1&2) untuk tetap didalam rumahnya, dan HAROM bagi suaminya untuk mengeluarkan istrinya dari rumahnya, sebagaimana firman Allah :

📖  لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْبُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَينة . الطلاق 1

⭕ " Janganlah kalian keluarkan mereka (istri istri kalian) dan janganlah mereka keluar kecuali mereka datang dengan kekejian yang nyata" surat At Tholaq 1.

••••••••••

💢💢 Berkata Asy As Sa'dy didalam tafsirnya :
َ
📖   إِلَّا أَن يَأْتِي نَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ . الطلاق 1

🔴 (Kekejian yang nyata) yaitu : perkara yang jelek dan jelas yang mengharuskan untuk mengeluarkannya, yang akan berdampak memudhoroti keluarga dengan tidak mengeluarkannya, seperti ucapan yang jelek dan perbuatan yang keji.
•••••••••

📚 Alih bahasa : Abu Arifah Muhammad Bin Yahya Bahraisy.
~~~~~~~~~~~~~~~

🔥 Berbagi ilmu agama 🔥

0 komentar:

Posting Komentar