Do’a untuk Pembayar Zakat
(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ismail Muhammad Rijal, Lc.)
Dari Abdullah bin Abi Aufa z, dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ n إِذَا أَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَتِهِمْ، قَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِمْ. فَأَتَاهُ أَبِي -أَبُو أَوْفَى- بِصَدَقَتِهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى
Apabila satu kaum mendatangi Rasulullah n untuk menunaikan zakatnya, beliau berdoa, “Ya Allah, berilah ampunan kepada mereka.” Hingga datanglah ayahku—Abu Aufa—membawa zakat, Rasulullah n pun berdoa, “Ya Allah, berilah ampunan kepada Abu Aufa.”
Takhrij Hadits
Hadits ini muttafaqun ‘alaihi, disepakati kesahihannya oleh Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim).
Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya, pada Bab Shalatul Imam wa Du’auhu li Shahibi ash-Shadaqah (Bab Imam bershalawat dan mendoakan orang yang bersedekah) no. 1497, juga dalam at-Tarikh al-Kabir (3/1/24). Adapun al-Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih-nya (2/756 no. 1078).
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud (no. 1590), an-Nasa’i (5/31), Ibnu Majah (no. 1796), ath-Thayalisi (no. 819), Ahmad (4/353, 355, 381, 383), ath-Thahawi dalam Musykilul Atsar (4/162), dan lainnya, melalui banyak jalan dari Syu’bah bin al-Hajjaj, dari ‘Amr bin Murrah, dari Abdullah bin Abi Aufa z.
Abdullah bin Abi Aufa z dan ayahnya, Abu Aufa—Alqamah bin Khalid al-Harits al-Aslami z—adalah sahabat Rasulullah n yang menyaksikan perjanjian Hudaibiyah (6 H) dan mengikuti Bai’at Ridhwan saat itu. Keutamaan Bai’at Ridhwan, berupa keridhaan Allah l, diperoleh keduanya sebagaimana dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dengan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (al-Fath: 18)
Bahkan, Rasulullah n mengabarkan keselamatan ahli Bai’at Ridhwan dari neraka, seperti dalam sabdanya:
لَا يَدْخُلُ النَّارَ إِنْ شَاءَ اللهُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ، أَحَدُ الَّذِينَ بَايَعُوا تَحْتَهَا
“Tidak akan masuk ke dalam neraka—insya Allah—seorang pun dari sahabat-sahabat yang berbaiat (kepada Rasulullah n) di bawah pohon (yakni Bai’at Ridhwan).” (Shahih Muslim 4/1942, no. 2496)
Abdullah bin Abi Aufa z meninggal pada tahun 87 H, 76 tahun setelah wafatnya Rasulullah n. Beliau z tercatat sebagai sahabat terakhir yang meninggal di Kufah. (Lihat At-Taqrib)
Makna Hadits
Doa Rasulullah n untuk Abu Aufa z:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى
“Ya Allah, berilah ampunan kepada Abi Aufa.”1
adalah dalil disyariatkannya mendoakan muzakki (orang yang membayar zakat) ketika ia menyerahkannya. Shalawat Rasulullah n dalam doa ini mengandung makna permohonan ampun kepada Allah bagi Abu Aufa z.
Al-Khaththabi—sebagaimana dinukil ash-Shan’ani—berkata, “Makna asal shalat (shalawat) adalah doa. Namun, ia memiliki kandungan makna berbeda sesuai dengan orang yang didoakan. Shalawat Nabi n kepada umatnya bermakna doa agar Allah l memberikan ampunan kepada mereka. Adapun shalawat umatnya untuk beliau n maknanya adalah permohonan kepada Allah l agar menganugerahi beliau kedekatan yang sempurna kepada-Nya. Oleh karena itu, (makna ini) tidak layak kecuali untuk beliau n.” (Subulus Salam, 2/130)
Berdasarkan hadits ini, disyariatkan bagi imam (pemerintah), wakilnya, atau penerima zakat untuk mendoakan muzakki ketika memberikan zakatnya. Doa ini sesungguhnya merupakan bentuk syukur (terima kasih) atas kebaikan yang sampai melalui tangan muzakki (pemberi zakat).
Hadits ini juga menunjukkan bolehnya seseorang datang kepada imam atau yang mewakilinya untuk menyerahkan zakatnya, bukan didatangi. Asy-Syaikh alu Bassam t menerangkan, “Penyerahan zakat kepada pemerintah muslimin bisa dengan diutusnya petugas pengambil zakat yang mendatangi tempat penggembalaan dan kebun-kebun mereka, atau muzakki sendiri yang datang kepada (waliyul amr, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abi Aufa z). Semua ini boleh.” (Taudhihul Ahkam 3/42)
Shalawat untuk Muzakki
Bolehkah bershalawat untuk selain Rasulullah n? Dalam doa Rasulullah n ada shalawat untuk Abu Aufa z. Apakah kita juga mengucapkan shalawat bagi muzakki?
Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. An-Nawawi t mengatakan, “… Ucapan as-sa’i (petugas pengambil zakat), ‘Allahumma shalli ‘ala fulan,’ dimakruhkan oleh jumhur ulama Syafi’iyah. Ini juga merupakan pendapat Ibnu ‘Abbas z, Malik, Ibnu ‘Uyainah, dan sekelompok salaf. Adapun sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan tanpa ada kemakruhan sama sekali, berdasar hadits ini (yakni hadits Abdullah bin Abi Aufa z)….” (al-Minhaj)
Masalah ini dijawab oleh Ibnul Qayyim t dalam kitabnya Jala’ul Afham. Beliau t berkata, “Sebagai penengah dalam masalah ini, kita katakan bahwa shalawat kepada selain Nabi n bisa jadi ditujukan bagi keluarga beliau, istri-istri atau keturunan beliau, atau selain mereka.
Jika shalawat itu ditujukan (kepada keluarga Rasulullah n, istri-istri dan keturunan beliau) maka shalawat kepada mereka disyariatkan, digandengkan bersama shalawat kepada Nabi n.2
Adapun shalawat yang ditujukan kepada selain para istri dan keluarga Nabi n, jika yang dimaksud adalah malaikat dan orang-orang taat secara umum, yang para nabi dan selain mereka juga masuk dalam keumuman tersebut, diperbolehkan juga. Ini seperti ucapan:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مَلَائِكَتِكَ الْمُقَرَّبِينَ وَأَهْلِ طَاعَتِكَ أَجْمَعِينَ
“Ya Allah, berilah shalawat kepada malaikat-malaikat-Mu yang dekat dan hamba-hamba-Mu yang taat seluruhnya.”
Akan tetapi, jika shalawat tertuju hanya kepada seseorang atau kelompok tertentu,3 hal ini dibenci. Bahkan, ada benarnya kalau dikatakan bahwa hal itu haram—terlebih jika hal tersebut dijadikan sebagai syi’ar khusus—untuk orang tersebut dan tidak diberikan kepada selainnya yang berkedudukan sama atau bahkan lebih baik darinya, sebagaimana dilakukan Rafidhah (Syi’ah) terhadap Ali z.4
Jika shalawat (yang ditujukan pada orang tertentu itu) dilakukan sesekali—tidak dijadikan sebagai syi’ar—sebagaimana Rasulullah n bershalawat atas orang yang membayar zakat, dan atas seorang wanita beserta suaminya, sebagaimana pula Ali z pernah bershalawat atas Umar z, yang seperti ini tidak mengapa. (Jala’ul Afham hlm. 352)
Shalawat Rasul n atas seorang wanita dan suaminya diriwayatkan oleh Abu Dawud dari sahabat Jabir bin Abdillah z. Beliau z berkata:
أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ لِلنَّبِيِّ n: صلِّ عَلَيَّ وَعَلَى زَوْجِي. فَقَالَ النَّبِيُّ n: صَلَّى اللهُ عَلَيْكَ وَعَلَى زَوْجِكَ
Seorang wanita berkata kepada Nabi n, “Bershalawatlah untukku dan untuk suamiku. Maka Nabi n berkata:
صَلَّى اللهُ عَلَيْكِ وَعَلَى زَوْجِكِ
“Semoga Allah memberi ampunan untukmu dan suamimu.” (HR. Abu Dawud dalam as-Sunan no. 1533 dengan sanad yang sahih, disahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-’Abbad hafizhahullah mengatakan, “… Boleh bershalawat untuk selain Nabi n… Namun, kebolehan ini selama tidak sering bershalawat kepada selain Nabi n. Juga selama tidak menyerupai pengikut hawa nafsu yang mengkhususkan shalawat bagi (tokoh) yang mereka agungkan, atau mengkhususkan shalawat untuk sebagian sahabat saja. Dalam tafsir surat al-Ahzab:
“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi.” (al-Ahzab: 56)
Ibnu Katsir berkata, “Penulisan عَلَيْهِ السَّلَامُ yang tertera dalam beberapa kitab setelah menyebut Ali z (secara khusus), ini dilakukan oleh nussakh (para penyalin) dan bukan perbuatan penulis asli kitab tersebut, karena di antara jalan salaf adalah tidak membeda-bedakan para sahabat. Yang masyhur di kalangan salaf adalah bershalawat untuk para nabi, mendoakan keridhaan kepada para sahabat, dan mendoakan rahmat bagi orang-orang sesudah sahabat. (Syarh Kitab Adabul Masyi ilash Shalah hlm. 45-46)
Alhasil, doa Rasulullah n dengan bentuk shalawat untuk muzakki disyariatkan dengan dalil hadits Ibnu Abi Aufa z. Wallahu ta’ala a’lam.
Hukum Mendoakan Muzakki
Doa Rasulullah n bagi muzakki yang beliau lafadzkan dalam hadits Abdullah bin Abi Aufa z sesungguhnya adalah pengamalan beliau terhadap perintah Allah l dalam firman-Nya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (at-Taubah: 103)
Apa hukum mendoakan muzakki, wajibkah sebagaimana yang tampak dari perintah dalam ayat atau mustahab (hukumnya sunnah)?
Al-Baghawi t (wafat 516 H) dalam tafsirnya Ma’alimut Tanzil, menukil adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Beliau t mengatakan, “Ulama berselisih pendapat tentang wajibnya imam/penguasa mendoakan muzakki ketika mengambil zakatnya. Sebagian mengatakan wajib, sedangkan yang lainnya menganggap sunnah. Sebagian mewajibkannya pada sedekah yang wajib dan menganggapnya sunnah pada sedekah yang sunnah. Sebagian lagi berpendapat, doa ini wajib diucapkan imam, sedangkan fuqara yang menerima zakat sunnah hukumnya (mendoakan) orang yang memberikan.” (Tafsir al-Baghawi 2/323)
Jumhur ulama berpendapat bahwa doa tersebut hukumnya mustahab (sunnah). An-Nawawi t mengatakan, “Yang masyhur dalam mazhab kami (Syafi’iyah), juga mazhab seluruh ulama, mendoakan orang yang membayar zakat hukumnya sunnah dan tidak wajib. Lain halnya dengan ahli zahir yang mengatakan bahwa mendoakan muzakki hukumnya wajib … Mereka bersandar pada perintah dalam ayat. Menanggapi pendapat ahli zahir ini, jumhur ulama berkata, “Perintah (dalam ayat ini) menurut kami adalah sunnah, dengan alasan bahwa ketika Nabi n mengutus Mu’adz bin Jabal z dan lainnya untuk mengambil zakat, beliau tidak memerintahkan mereka untuk mendoakan (orang yang berzakat) ….” (al-Minhaj)
Pendapat jumhur adalah pendapat yang rajih (kuat), insya Allah. Pendapat ini juga merupakan zahir perkataan asy-Syaukani dalam Nailul Authar, dan asy-Syaikh Abdurrahman Nashir as-Sa’di dalam Tafsir beliau pada ayat at-Taubah.
As-Sa’di mengatakan, “… Dalam ayat ini (ada faedah) disunnahkan bagi imam atau wakilnya untuk mendoakan barakah bagi yang membayar zakatnya.” (Taisir al-Karimir Rahman 3/293)
Seyogianya doa itu diucapkan dengan keras, agar didengar orang yang bersedekah sehingga dia tenteram dengan doa tersebut. Dari makna ayat, juga diambil faedah bahwa seorang mukmin sepantasnya berusaha membahagiakan saudaranya dengan perkataan yang lembut, mendoakan kebaikan untuknya, atau hal-hal yang menenangkan dan menenteramkan hatinya.
Apakah Lafadz Doa Harus dalam Bentuk Shalawat?
Lafadz doa tersebut tidak harus dalam bentuk shalawat. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin t menjelaskan, “Orang yang mengambil zakat hendaknya mengucapkan, ‘Allahumma shalli ‘alaika’, atau doa (lain) yang dipandang sesuai; karena Allah l berfirman kepada Nabi-Nya n:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.” (at-Taubah: 3) (Lihat asy-Syarhul Mumti’ 6/208)
An-Nasa’i dalam al-Mujtaba (5/30) meriwayatkan dari Wa’il bin Hujr z bahwa Rasulullah n mendoakan barakah kepada seorang yang datang kepada beliau membawa seekor unta zakat yang baik.
أَنَّ النَّبِيَّ n بَعَثَ سَاعِيًا فَأَتَى رَجُلًا فَأَتَاهُ فَصِيلًا مَخْلُولًا فَقَالَ النَّبِيُّ n: بَعَثَنَا مُصَدِّقَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنَّ فُلَانًا أَعْطَاهُ فَصِيلًا مَخْلُولًا، اللَّهُمَّ لَا تُبَارِكْ فِيهِ وَلَا فِي إِبِلِهِ. فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَجَاءَ بِنَاقَةٍ حَسْنَاءَ فَقَالَ: أَتُوبُ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى نَبِيِّهِ n. فَقَالَ النَّبِيُّ n: اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيهِ وَفِي إِبِلِهِ
Nabi n mengutus seorang utusan untuk mengambil zakat hingga ia datangi seorang (untuk mengambil zakatnya) tetapi dia keluarkan unta sapihan yang sangat kurus. (Ketika Nabi n mengetahuinya) beliau bersabda, “Aku mengutus seseorang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya (untuk mengambil zakat), tetapi fulan memberikan unta sapihan kurus (yang tidak pantas untuk zakat). Ya Allah, janganlah engkau berkahi dia dan jangan Engkau berkahi untanya.” Sampailah doa ini kepada lelaki itu. Bergegas ia datang membawa seekor onta yang baik seraya berkata, “Aku bertaubat kepada Allah dan kembali kepada Nabi-Nya n.” Lalu beliau n pun berdoa, “Ya Allah, berkahilah ia dan untanya.”
Dari riwayat tersebut diambil faedah bahwa doa untuk muzakki tidaklah harus dalam bentuk shalawat.5
Membalas Kebaikan
Membalas kebaikan orang lain meskipun hanya dengan doa adalah akhlak terpuji. Akhlak ini tampak dalam hadits Abdullah bin Abi Aufa z.
Akhlak ini juga dituntunkan Rasulullah n dalam sabdanya yang masyhur:
وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفاً فَكاَفِئُوْهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْنَ أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ
“Orang yang berbuat baik padamu, imbangilah kebaikannya. Jika kamu tidak mampu mengimbangi kebaikannya, doakanlah kebaikan untuknya hingga engkau merasa telah membalas kebaikannya.” (Sahih, HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i dalam Sunan keduanya dari sahabat Abdullah bin Umar c)
Dalam hadits ini Nabi n memerintahkan kita untuk membalas kebaikan dengan kebaikan yang seimbang. Perangai seperti ini menunjukkan baiknya agama, akhlak, dan muru’ah (harga diri) seseorang. Berbeda jika seorang tidak memiliki perangai tersebut, tidak ada niat untuk membalas kebaikan saudaranya, ia dikatakan la’im (tidak tahu balas budi/kikir). Lebih jelek dari itu, ada orang yang membalas kebaikan dengan kejelekan, sebagaimana dikatakan dalam pepatah negeri ini, “Air susu dibalas dengan air tuba.”
Orang yang bertakwa selalu membalas kebaikan dengan kebaikan yang semisal atau lebih. Jika diperlakukan dengan jelek, ia membalasnya dengan kebaikan, sebagaimana firman Allah l:
“Balaslah kejelekan dengan yang lebih baik. Kami mengetahui apa yang mereka sifatkan.” (al-Mu’minun: 96)
Membalas kebaikan orang lain sangat erat kaitannya dengan tauhid. Manusia yang beriman, yang bergantung dan beribadah hanya kepada Allah l, meyakini bahwa segala kebaikan yang dia dapatkan adalah dari Allah l. Oleh karena itu, ia dituntut untuk bersyukur kepada-Nya dengan lisan, anggota badan, dan hati. Jika ada seseorang yang berbuat baik kepadanya dalam bentuk bantuan harta, tenaga, atau pikiran, terkadang muncul kecondongan hati kepada orang tersebut. Oleh sebab itu, agar ketergantungan kepada makhluk hilang dan selalu murni untuk Allah l, Nabi n mensyariatkan kebaikan orang tersebut dibalas dengan yang sebanding. Jika tidak bisa engkau membalasnya dengan pemberian, disyariatkan engkau berdoa untuk kebaikannya hingga engkau merasa telah membalas kebaikannya. Dengan doa, engkau telah mengalihkan niatmu untuk membalas kebaikan itu kepada Allah l, dan Dia adalah sebaik-baik pembalas kebaikan.
Apa yang Diucapkan Muzakki?
Doa di atas adalah doa yang diucapkan imam (penguasa), wakilnya, atau mereka yang menerima zakat. Adakah doa yang diajarkan Rasulullah n untuk dibaca oleh orang yang berzakat? Dalam berberapa kitab fiqih disebutkan bahwa muzakki disunnahkan membaca doa:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Ya Allah, jadikan zakatku ini sebagai keuntungan (bagiku) dan jangan Kau jadikan sebagai kerugian.”
Doa tersebut dinisbatkan kepada Rasulullah n, namun penisbatan ini tidak sah.
Ibnu Majah dalam as-Sunan (no. 1797) meriwayatkan sebuah hadits dari jalan Suwaid bin Sa’id, dari al-Walid bin Muslim, dari al-Bakhtari bin ‘Ubaid, dari bapaknya, dari Abu Hurairah z, bahwa Rasulullah n bersabda:
إِذَا أَعْطَيْتُمُ الزَّكَاةَ فَلَا تَنْسَوُا ثَوَابَهَا أَنْ تَقُولُوا: اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
“Jika kalian mengeluarkan zakat, janganlah kalian melupakan pahalanya dengan kalian berdoa, ‘Ya Allah, jadikan zakatku ini keuntungan (bagiku) dan jangan Engkau jadikan sebagai kerugian’.”
Hadits ini lemah. Bahkan, asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani t menghukuminya sebagai hadits maudhu’ (palsu).
Al-Bakhtari bin Ubaid at-Thabikhi al-Kalbi adalah perawi yang matruk (ditinggalkan). Suwaid bin Sa’id dikatakan fihi maqal (ada pembicaraan tentangnya), sedangkan al-Walid bin Muslim adalah seorang mudallis (yang suka menggelapkan hadits), dan dalam sanad ini dia meriwayatkan hadits dengan ‘an’anah. (Lihat takhrij hadits ini dalam Irwa’ul Ghalil 3/343—344)
Zakat Tidak Afdhal Jika Tidak Didoakan?
Pembaca, yang semoga dirahmati oleh Allah l. Penting juga kita ingatkan, sebagian masyarakat menganggap bahwa jika muzakki tidak didoakan ketika membayar zakatnya, zakat yang ia keluarkan tidak afdhal atau menjadi kurang nilai ibadahnya.
Keyakinan tersebut seringkali membuat kaum muslimin khawatir dengan zakat yang ia keluarkan, sah atau tidak? Sebagian lagi tidak mau, atau merasa berat hati, mengeluarkan zakat kecuali jika didoakan dengan doa yang panjang, bahkan dengan kaifiyah (tata cara) yang diada-adakan.
Ketahuilah, anggapan-anggapan ini tidaklah benar. Doa untuk muzakki hukumnya sunnah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Doa ini sama sekali tidak terkait dengan sah tidaknya zakat yang dikeluarkan. Seandainya muzakki mengeluarkan zakatnya dan tidak didoakan oleh orang yang menerima zakat tersebut, tidak perlu muncul kekhawatiran akan tidak afdhalnya zakat yang ia keluarkan, apalagi beranggapan bahwa amalannya tidak sah.
Penutup
Zakat adalah mahasin (keindahan-keindahan) agama yang penuh rahmah dan kasih sayang. Lihatlah hadits di atas. Betapa indah jalinan kasih sayang antara orang yang memberikan zakat dan orang yang menerima, baik imam (penguasa), wakil, atau yang berhak mendapatkan zakat.
Saudaraku rahimakumullah. Harta yang diambil dari si kaya jumlahnya sangat sedikit dibandingkan harta yang dimilikinya. Akan tetapi, harta itu sangat berharga bagi saudara-saudaranya yang berhak mendapatkan zakat. Karena besarnya pahala dan manfaat zakat serta sedekah-sedekah lainnya, Rasulullah n sangat mendorong umatnya untuk bersedekah sebagai bekal menghadap Allah l.
‘Adi bin Hatim ath-Tha’i z berkata dalam sebuah hadits yang panjang tentang kisah keislamannya:
فَبَيْنَمَا أَنَا عِنْدَه عَشِيَّةً إِذْ جَاءَهُ قَوْمٌ فِي ثِيَابٍ مِنَ الصُّوْفِ مِنَ النِّمَارِ. قَالَ: فَصَلَّى وَقَامَ فَحَثَّ عَلَيْهِمْ ثُمَّ قَالَ: وَلَوْ صَاعٌ، وَلَوْ بِنِصْفِ صَاعٍ، وَلَوْ قَبْضَةٌ، وَلَوْ بِبَعْضِ قَبْضَةٍ يَقِي أَحَدُكُمْ وَجْهَهُ حَرَّ جَهَنَّمَ أَوِ النَّارِ، وَلَوْ بِتَمْرَةٍ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَاقَى اللهَ وَقَائِلٌ لَهُ: مَا أَقُولُ لَكْم؛ أَلَمْ أَجْعَلْ لَكَ سَمْعًا وَبَصَرًا؟ فَيَقُولُ: بَلَى. فَيَقُولُ: أَلَمْ أَجْعَلْ لَكَ مَالًا وَوَلَدًا؟ فَيَقُولُ: بَلَى. فَيَقُولُ: أَيْنَ مَا قَدَّمْتَ لِنَفْسِكَ؟ فَيَنْظُرُ قُدَّامَهُ وَبَعْدَهُ وَعَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ ثُمَّ لَا يَجِدُ شَيْئَا يَقِي بِهِ وَجْهَهُ حَرَّ جَهَنَّمَ، لِيَقِ أَحَدُكُمْ وَجْهَهُ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ … الْحَدِيثَ
… Suatu petang ketika aku berada di sisi Rasulullah n, datanglah kaum dengan baju dari kain yang bergaris yang terbuat dari bulu domba. Beliau pun shalat lalu berdiri dan berkhutbah memberi dorongan kepada para sahabatnya (untuk bersedekah). Beliau bersabda, “Walaupun satu sha’ atau setengah sha’, meskipun satu genggam atau sebagiannya, akan melindungi salah seorang kalian dan wajahnya dari panasnya Jahannam, walau dengan sebutir kurma atau separuhnya. Sungguh kalian akan berjumpa dengan Allah dan Dia akan berkata, ‘Bukankah Aku telah memberikanmu pendengaran dan penglihatan?’ Katanya, ‘Ya.’ Allah berfirman, ‘Bukankah Aku telah berikan engkau harta dan anak?’ Katanya, ‘Ya.’ Lalu Allah berfirman, ‘Lalu manakah (amalan) yang telah engkau siapkan untukmu?’ Ia melihat apa yang di depannya dan sesudahnya. Ia pun melihat ke arah kanan dan kirinya, namun tidak dia dapati apa pun yang menyelamatkannya dari panasnya neraka.” Rasulullah bersabda, “Jagalah diri kalian dari api neraka meskipun dengan separuh kurma, jika tidak bisa maka dengan kalimat yang baik….” (HR. at-Tirmidzi dalam as-Sunan [5/no. 2953] dan Ahmad dalam al-Musnad [4/378]. Al-Albani berkata dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, “Hasan.”)
Washallallahu ‘ala Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.
Walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.
Catatan Kaki:
1 Sabda Rasulullah n:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ أَبِي أَوْفَى
yang berarti “Ya Allah, berilah ampunan kepada keluarga Abu Aufa,” maksudnya adalah doa untuk Abu Aufa. Ath-Thahawi menjelaskan dalam Musykilul Atsar bahwa orang Arab biasa menyebut satu orang tertentu dengan alu fulan (keluarga fulan).
2 An-Nawawi berkata, “Ulama bersepakat bahwasanya boleh bershalawat untuk selain para nabi jika diikutkan kepada mereka, seperti:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَتِهِ وَأَتْبَاعِهِ
“Semoga Allah memberikan shalawat kepada Muhammad (n), keluarga Muhammad (n), para istri, keturunan dan pengikut beliau.”
Sesungguhnya salaf tidak melarang shalawat (yang seperti ini) dengan dalil adanya perintah bershalawat seperti ini dalam tasyahud shalat dan lainnya.” (al-Minhaj)
3 Yang nabi dan rasul tidak termasuk di dalamnya, -pen.
4 Mereka mengkhususkan shalawat untuk ‘Ali, sementara itu yang lebih mulia dari ‘Ali z seperti Abu Bakr ash-Shiddiq z mereka mengharamkan shalawat untuknya, bahkan mereka mencela dan mengafirkannya.
5 Asy-Syaikh Abdurrahman al-Mar’i al-‘Adni ketika ditanya tentang doa untuk muzakki, beliau memberikan keterangan bahwa doa dari yang diberi zakat sesungguhnya adalah bentuk syukur. Tidak ada bentuk atau kaifiyah doa yang khusus.
Al-Imam asy-Syafi’i t menyukai bagi orang yang menerima zakat mendoakan muzakki dengan perkataan:
آجَرَكَ اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوراً وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ
“Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah engkau berikan. Semoga Allah menjadikan kesucian untukmu. Semoga Allah memberkahi hartamu yang tersisa.”
http://asysyariah.com/doa-untuk-pembayar-zakat/
Do’a untuk Pembayar Zakat
Labels:
ramadhan
0 komentar:
Posting Komentar