✒📂 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
📫 Penanya: Bolehkah melakukan hajr (menjauhi, memutus hubungan dan meninggalkan –pent) terhadap orang yang mengikuti kelompok tertentu?
🔓 Asy-Syaikh:
Jika kelompok tersebut menyelisihi Ahlus Sunnah, maka wajib menghajrnya. Dan tidak boleh mengikuti kelompok tersebut, bahkan wajib atasnya untuk kembali kepada kebenaran dan kepada siapa saja yang bersama kebenaran, yaitu siapa saja yang berada di atas madzhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠْÙ†َ آمَÙ†ُÙˆْا اتَّÙ‚ُÙˆْا اللهَ ÙˆَÙƒُÙˆْÙ†ُÙˆْا Ù…َعَ الصَّادِÙ‚ِÙŠْÙ†َ.
▪“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaknya kalian bersama orang-orang yang jujur.” (QS. At-Taubah: 119)
ÙˆَالسَّابِÙ‚ُÙˆْÙ†َ الْØ£َÙˆَّÙ„ُÙˆْÙ†َ Ù…ِÙ†َ الْÙ…ُÙ‡َاجِرِÙŠْÙ†َ ÙˆَالْØ£َÙ†ْصَارِ ÙˆَالَّØ°ِÙŠْÙ†َ اتَّبَعُÙˆْÙ‡ُÙ…ْ بِØ¥ِØْسَانٍ…
▪“Dan orang-orang yang terdahulu dan paling awal dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik…” (QS. At-Taubah: 100)
👋💡Jadi hendaknya dia mengikuti manhaj al-haq yaitu manhaj Salafus Shalih, dan tidak boleh baginya untuk bersikap fanatik terhadap orang-orang yang menyelisihi jalan yang benar.
💻 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=2530
✆ WA Al Istiqomah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar