❓Tanya:
Apa hukum bagi lelaki memanjangkan rambutnya ke depan? Apakah itu termasuk tasyabbuh pada wanita?
⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
✂Keif? Bagaimana maksudnya? Cepak begitu? Kalau yang dimaksud cukur perwira itu, ini termasuk qaza' dan tidak diperbolehkan. Wallahu ta'ala a'lam.
📥🔊Download Audio disini
http://www.thalabilmusyari.
📚TIS
📲【••WALIS ⊙ WA Al-Istifadah••】
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
💻 http://walis-net.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar