Assalamu'alaikum,
Bagaimanakah hukum menggunakan bross/ aksesoris pada seorang wanita yang menggunakan jilbab, dan bagaimana hukumnya bagi yang membuat/ memproduksi bross tersebut?
Jazakumullahukhoiron
💺 Oleh Al Ustadz Abul Hasan Al Wonogiry
Bismillah ,
💄 Pada dasarnya seorang wanita itu diperbolehkan untuk berhias seperti dalam hadits " Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholihah ".
❗Tentunya dengan hiasan-hiasan yang tidak melanggar syariat , adapun masalah bross hukum asalnya boleh .
Dan dalam masalah ini kita rinci :
1⃣ Jika ia kenakan didalam rumah dalam rangka berhias didepan suami dan keluarganya maka boleh .
2⃣ Dilarang jika dia kenakan diluar rumah karena maksud dari jilbab sendiri adalah menutup perhiasan , bagaimana mungkin jika penutup itu malah perhiasan itu sendiri.
Wallohu a'laam bishshowaab .
____________
📚 WA TIC
(Tholibul Ilmi Cikarang)
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar