HUKUM MEMBUAT DAN MENGGUNAKAN AKSESORIS JILBAB

Posted On // Leave a Comment
📌 HUKUM MEMBUAT DAN MENGGUNAKAN AKSESORIS JILBAB

Assalamu'alaikum,

Bagaimanakah hukum menggunakan bross/ aksesoris pada seorang wanita yang menggunakan jilbab, dan bagaimana hukumnya bagi yang membuat/ memproduksi bross tersebut?

Jazakumullahukhoiron

💺 Oleh Al Ustadz Abul Hasan Al Wonogiry


Bismillah ,

💄 Pada dasarnya seorang wanita itu diperbolehkan untuk berhias seperti dalam hadits " Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholihah ".

❗Tentunya dengan hiasan-hiasan yang tidak melanggar syariat , adapun masalah bross hukum asalnya boleh .

Dan dalam masalah ini kita rinci :

1⃣ Jika ia kenakan didalam rumah dalam rangka berhias didepan suami dan keluarganya maka boleh .

2⃣ Dilarang jika dia kenakan diluar rumah karena maksud dari jilbab sendiri adalah menutup perhiasan , bagaimana mungkin jika penutup itu malah perhiasan itu sendiri.

Wallohu a'laam bishshowaab .

____________
📚 WA TIC
(Tholibul Ilmi Cikarang)

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar