HUKUM KELUARNYA SEORANG WANITA UNTUK MENUNAIKAN SHOLAT TARAWIH

Posted On // Leave a Comment
▪ HUKUM KELUARNYA SEORANG WANITA UNTUK MENUNAIKAN SHOLAT TARAWIH

๐Ÿ”‰ (Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz rohimahulloh)

❓Pertanyaan ;

Apa hukum syariat dalam masalah sholat tarawih seorang perempuan di masjid?

******
๐ŸŒด Jawab ;


ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…, sahabatnya, dan orang yang mengambil petunjuk dengan petunjuk beliau, adapun setelah itu :

〽 Hukum asal sholatnya seorang perempuan adalah dirumahnya lebih utama dan lebih baik baginya, sebagaimana datang hadits dari Rasulullah ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…,

✅ Akan tetapi jika dia memandang ada maslahat jika dia sholat di masjid, dengan menutupi auratnya, dan terjaga, karena hal itu merupakan penyemangat baginya atau karena dia ingin mendengar faedah dari pelajaran pelajaran ilmiah, maka hal tersebut tidak mengapa, dan tidak ada dosa dalam masalah tersebut, Alhamdulillah dan hal itu juga baik baginya berupa faedah yang besar dan pendorong untuk beramal sholeh.

๐Ÿ“ฅ http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=42000

---------
๐ŸŒฟ๐ŸŒท๐ŸŒพ๐ŸŒฟ๐ŸŒท๐ŸŒพ

✏๐Ÿ“Š WA Fawwaz bin Ali al-Madkhali

0 komentar:

Posting Komentar