✒ Fatwa Lajnah no. 15616. Jilid: 9 Hal: 35
📬 Pertanyaan: Saya mendengar dari sebagian ikhwah bahwa acara buka bersama baik di bulan Ramadhan atau pada puasa sunnah adalah perkara bid’ah. Apakah ini benar?
🔓 Jawaban:
Tidak mengapa untuk buka bersama baik pada bulan Ramadhan atau selainnya, selama tidak meyakininya sebagai sebuah ibadah.
▪Sebagaimana firman Allah:
“Tidak ada dosa bagi kalian untuk makan bersama-sama ataupun secara terpisah.”
✔Akan tetapi, untuk puasa sunnah, jika dikhawatirkan timbulnya riya dan sum’ah yang membedakan antara orang-orang yang berpuasa dan tidak dengan adanya buka bersama tersebut, maka ini dimakruhkan.
Wabillahi Taufiq washallallohu ala Nabiyyina Muhammad wa ala aalihi washahbihi wasallam.
📈al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsi al Ilmiyati wal ifta'.
✔Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
✔Anggota: Abdul Aziz aalu Syaikh, Bakr Abu Zaid, Abdullah Ghudyan, Shaleh al Fauzan
💻 http://www.alifta.net/
✒ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
💡📝 WSI ~ http://forumsalafy.net/?p=
✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
🛅➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar