HITUNGAN TALAK

Posted On // Leave a Comment
TANYA JAWAB RINGKAS
--SERI 5--


📨 HITUNGAN TALAK

🔬 Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu 'Abdillah Muhammad Sarbini -hafidzahullah-

_________________
📞 P E R T A N Y A A N :

Ada seorang lelaki menalak istrinya dua kali. Setiap kali talak, diikuti rujuk setelahnya.

Setelah talak yang kedua, istrinya bertanya kepada salah seorang ustadz, “Apakah dua talak yang diikuti rujuk tersebut masih terhitung dan tersisa satu talak?”

Ustadz tersebut menyatakan terhapus/dihitung dari awal lagi. Istrinya pun menyampaikan hal ini kepada suaminya.

Setelah beberapa lama, terjadi pertikaian yang berujung kepada jatuhnya kata talak dengan kalimat, “Saya menalakmu dengan talak satu,” karena menyangka jawaban ustadz tersebut benar.

Namun, ketika ditanyakan kepada ustadz yang lain, ternyata dua talak yang lalu masih terhitung, dan sekarang telah jatuh talak tiga.

👉Apakah talak tersebut benar-benar jatuh ataukah ini merupakan kesalahan yang bisa dimaafkan?

 083150XXXXXX



🔓 J A W A B A N:


Dengan itu, talak tiga (talak ba’in) telah jatuh.

❌Jawaban yang diberikan kepadanya adalah kesalahan fatal, karena tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa talak yang diselingi rujuk tetap berlanjut hitungannya sampai jatuh talak tiga.

🔻Ketidaktahuan dia akan hukum tersebut tidak ada pengaruhnya. Hal ini sebagaimana tidak tahunya sahabat yang menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan tentang konsekuensi perbuatannya yang mengharuskan kafarat, tetapi tetap dikenakan kafarat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

⚠ Begitu pula dalam hal ini, ketidaktahuan akan konsekuensi talak yang dijatuhkannya tidak berarti dia tidak terkena konsekuensi tersebut.


🌐 Sumber:
http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-1/

________________
🔍 مجموعـــــــة توزيع الفــــــوائد
📌❂ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net

✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧

🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html

0 komentar:

Posting Komentar