๐P E R T A N Y A A N :
Saya beritahukan kepada yang mulia bahwa saya menderita asma dan alergi berat sejak tiga belas tahun lalu. Dan tahun ini saya pergi ke London untuk menjalani General Check-up, karena penyakit ini menyebabkan komplikasi bagi saya.
Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala menjaga yang mulia. Dokter menentukan pengobatan bagi saya agar minum obat tiga kali sehari selama tiga bulan secara teratur (yang bertepatan dengan bulan Ramadhan Mubarok). Saya mengharapkan yang mulia berkenan memberikan Fatwa, bagaimana cara saya dalam minum obat?
Dimana kondisi saya membutuhkan pengobatan karena menderita penyakit paru-paru. Dan setiap bulan Ramadhan tiba saya mengalami kelelahan yang sangat akibat berpuasa. Saya berharap yang mulia berkenan memberikan penjelasan tentang apa kiranya solusi yang diberikan oleh syari’at yang hanif.
Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala melindungi yang mulia dan memberi taufiq untuk bisa menambah amal sholih.
๐J A W A B A N :
Jika yang terjadi adalah seperti apa yang Anda tuturkan, maka tidak mengapa bagi Anda menggunakan obat-obatan sesuai kebutuhan meskipun di siang hari Ramadhan dalam rangka meringankan parahnya penyakit dan mengharapkan kesembuhan dari Allah Subhaanahu Wa Ta’ala melalui pengobatan. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala memberikan kesembuhan.
๐ Kemudian, jika pengobatan yang Anda lakukan berupa obat yang dihirup (inhalasi) atau suntikan di otot (injeksi intramuscular) atau di pembuluh darah (injeksi intravena) guna meringankan asma dan melegakan nafas maka puasa Anda TETAP SAH dan Anda tidak perlu mengqadha`.
☝Jika pengobatannya berupa tablet yang diminum bersama air maka Anda (harus) mengqadha` puasa untuk menggantikan hari-hari yang Anda tidak berpuasa karena harus minum obat. Waktunya adalah setelah Anda sembuh dan Anda mampu untuk mengqadha`nya.
๐Dan jika Allah Subhaanahu Wa Ta’ala mentaqdirkan Anda sakit terus-menerus dan pengobatannya harus menggunakan obat sirup atau tablet sedangkan Anda tidak mampu untuk mengganti puasa, maka Anda (membayar fidyah) memberi makan tiap hari seorang miskin, atau memberinya setiap hari setengah sha` dari gandum, kurma, atau berupa makanan pokok negeri setempat.
Allah-lah yang Maha menyembuhkan, Wa Shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi Wa shahbihi wa sallam.
LAJNAH DA`IMAH LIL BUHUTS AL`ILMIYYAH WAL IFTA
๐ช [Dari Fatwa Lajnah Da`imah no.4958]
✲✹✲
______________
๐ Sumber:
"Al-Fatawa al- Muta’alliqah bith-thibbi Wa ahkamil-mardha"| link : http://alifta.net/Fatawa/
✏Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Abdillah Al-Watesy (Jember) -hafidzahullah- [FBF-2]
__________________
ู ุฌู ูุนูููููุฉ ุชูุฒูุน ุงููููููููููุงุฆุฏ
๐❂ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net
✆ WA Lintas Ilmu Shiyam ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
๐ ➠http://walis-net.blogspot.
0 komentar:
Posting Komentar