FATWA SYEIKH MUQBIL AL-WADI'IY_rahimahullah_
Pertanyaan:
Apa hukum qunut subuh, Dan apa yang aku lakukan jika aku sebagai imam bagi orang2 yang melakukan qunut dan ta'ashub terhadap madzhabnya?
Jawaban:
Hukum Qunut shubuh dan pengkhususannya termasuk bid'ah.
Berdasarkan riwayat abu Daud dari Abu Malik Al-Asyja'iy, dia berkata ;
Aku katakan kepada ayahku ; Wahai ayahku, Engkau shalat dibelakang Rasulullah- shallallahu 'alaihi wa alihi wasallam-, Abu Bakr dan Umar. Apakah mereka melakukan qunut?
Ia berkata ; wahai anakku itu adalah muhdats/ perkara yg diada2 kan.
Adpun hadits Anas ; Bahwasanya nabi senantiasa melakukan qunut sampai meninggal dunia,
Ini dari jalan Abu Ja'far Ar-Raziy dan dia dipersilisihkan. Yang rojih- dia dho'if.
Apabila engkau menjadi imam, dan merka memintamu untuk qunut, jika itu nazilah dan mereka mengijinkanmu utk melakukan qunut disemua shalat dan berdoa dengan yang sesuai dengan kejadian itu, maka ini tidak mengapa..
Jika mereka enggan kecuali engkau melakukan qunut,(pada shalat subuh saja) maka katakanlah;
Sholatlah kalian dan aku ma'mumnya. Apabila mereka qunut, janganlah mengangkat tangan ataupun mengaminkan, karena itu adalah bid'ah(*)
📚 sumber ; Qom'ul Al Ma'anid 2/484-485...
__________
(*) Dalil bahwa qunut subuh adalah bid'ah silahkan baca di sini http://walis-net.blogspot.com/2014/10/hukum-qunut-subuh.html
0 komentar:
Posting Komentar